Abstract:
Bisnis gadai sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia, meski
belakangan muncul pemain-pemain baru di bisnis ini. Dari catatan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) saat ini ada sekitar 600 pelaku usaha gadai swasta yang berdiri
di Indonesia. Jumlah tersebut merupakan pelaku bisnis gadai yang memiliki
modal besar. Di luar itu, tentu ada pelaku-pelaku kecil yang juga menjalankan
bisnis ini. Maraknya bisnis gadai di Indonesia tidak lepas dari tingginya
permintaan di masyarakat terhadap kebutuhan pendanaan yang mudah. Dengan
gadai, masyarakat bisa mendapatkan dana secara cepat dengan mengagunkan
barang-barang yang dimilikinya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk
pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan gadai swasta dalam praktik gadai
barang di Kota Medan, peran OJK dalam mengawasi perusahaan gadai swasta
dalam praktik gadai barang di Kota Medan, serta upaya dan kendala OJK Dalam
pencegahan terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan gadai swasta dalam
praktik gadai barang di Kota Medan.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris,
yang didukung dengan data yang didapat dari lapangan yang berupa wawancara
dengan narasumber, serta dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan
oleh perusahaan gadai swasta dalam praktik gadai barang di Kota Medan adalah
mengenai belum terdaftarnya atau belum adanya perusahaan gadai swasta di Kota
Medan yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Medan.
Peran OJK dalam mengawasi perusahaan gadai swasta dalam praktik gadai barang
di Kota Medan yaitu bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan konsumen
terhadap praktik gadai barang di Kota Medan serta untuk mendorong pelaku usaha
pergadaian yang belum terdaftar atau memiliki izin usaha pergadaian agar dapat
mematuhi regulasi yang berlaku. Upaya OJK Dalam pencegahan terhadap
pelanggaran yang dilakukan perusahaan gadai swasta dalam praktik gadai barang
di Kota Medan yaitu dengan memberikan perlindungan dengan cara memberikan
peringatan kepada perusahaan yang dianggap menyimpang agar segera
memperbaikinya, dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang aktivitas
perusahaan yang dapat merugikan masyarakat, dengan begitu OJK dapat
meminimalkan kerugian yang diderita masyarakat akibat perbuatan itikad tidak
baik perusahaan jasa keuangan.