Research Repository

Penyidikan Tindak Pidana Keuangan Oleh Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Otoritas Jasa Keuangan (Studi Di Otoritas Jasa Keuangan Regional Lima Sumbagut)

Show simple item record

dc.contributor.author Ikhsan, Aswandi
dc.date.accessioned 2021-06-03T01:56:41Z
dc.date.available 2021-06-03T01:56:41Z
dc.date.issued 2021-04-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15128
dc.description.abstract Otoritas jasa keuangan adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan yang diatur dalam POJK No 22 /Pojk.01/2015 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan. Guna untuk mengetahui, kewenangan penyidik pejabat pegawai negeri sipil otoritas jasa keuangan dalam penyidikan tindak pidana keuangan, Proses Penyidikan Tindak Pidana Keuangan Oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil Otoritas Jasa Keuangan, Kendala Dan Upaya Yang Dihadapi Oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Keuangan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, sifat penelitian deskriftif yang menggunakan sumber data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari lapangan dan data tersebut dituangkan dalam bentuk analasisis kualitatif Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam hal melakukan penyidikan tindak pidana pada sektor jasa keuangan dipertegas pada ketentuan di Pasal 49 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK, Proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik otoritas jasa keuangan dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan dilakukan sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No 22 /Pojk.01/2015, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan mengatur tentang hukum acaranya sendiri khususnya itu dalam hal penyidikan. hal tersebut akan terjadi penyidikan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan di dalam tindak pidana yang sama. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Penyidik en_US
dc.subject Otoritas Jasa Keuangan en_US
dc.subject Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan en_US
dc.title Penyidikan Tindak Pidana Keuangan Oleh Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Otoritas Jasa Keuangan (Studi Di Otoritas Jasa Keuangan Regional Lima Sumbagut) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account