Abstract:
Otoritas jasa keuangan adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang melakukan pengawasan,
pemeriksaan, penyidikan yang diatur dalam POJK No 22 /Pojk.01/2015 Tentang
Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan. Guna untuk mengetahui,
kewenangan penyidik pejabat pegawai negeri sipil otoritas jasa keuangan dalam
penyidikan tindak pidana keuangan, Proses Penyidikan Tindak Pidana Keuangan
Oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil Otoritas Jasa Keuangan, Kendala Dan Upaya
Yang Dihadapi Oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil Otoritas Jasa Keuangan Dalam
Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Keuangan.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, sifat penelitian
deskriftif yang menggunakan sumber data primer yaitu data yang diperoleh secara
langsung dari lapangan dan data tersebut dituangkan dalam bentuk analasisis
kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Wewenang Otoritas Jasa Keuangan
dalam hal melakukan penyidikan tindak pidana pada sektor jasa keuangan
dipertegas pada ketentuan di Pasal 49 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2011
Tentang OJK, Proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik otoritas jasa
keuangan dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan dilakukan sesuai
dengan apa yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No
22 /Pojk.01/2015, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan mengatur tentang
hukum acaranya sendiri khususnya itu dalam hal penyidikan. hal tersebut akan
terjadi penyidikan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan di dalam tindak pidana
yang sama.