Abstract:
Lembaga yang berhak melakukan investigasi terkait dana BPJS Kesehatan adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP adalah lembaga pemerintah non kementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa audit, konsultasi, asistensi, evaluasi, pemberantasan KKN serta pendidikan dan pelatihan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan audit keuangan BPJS Kesehatan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Medan, untuk mengetahui peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Medan dalam mengaudit keuangan BPJS Kesehatan, untuk mengetahui hambatan dan upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan audit keuangan BPJS Kesehatan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Medan. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Medan. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa mekanisme pelaksanaan audit keuangan BPJS Kesehatan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Medan adalah dengan melakukan audit pendahuluan, tujuannya mengetahui informasi latar belakang objek, penelaahan peraturan, ketentuan dan kebijakan, penemuan objek yang memiliki potensial kelemahan, dan menentukan audit sementara. Peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Medan dalam mengaudit keuangan BPJS Kesehatan adalah melaksanakan fungsinya melakukan pengawasan dan audit yang sangat membantu Kementerian Kesehatan agar Program JKN bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. BPKP telah melakukan Audit Kinerja pelaksanaan program JKN yang hasil dan rekomendasi audit tersebut telah disampaikan kepada Menteri Kesehatan. Hasil audit akan dimanfaatkan bagi perbaikan kinerja dan proses baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) maupun Kemenkes sendiri. Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan audit keuangan BPJS Kesehatan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Medan yaitu minimnya anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia, lingkungan kerja yang cukup mempengaruhi kewenangan dan independensi, kemudian juga permasalahan rangkap jabatan yang perlu mendapat perhatian khusus. Upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan audit keuangan BPJS Kesehatan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Medan adalah melakukan konsultasi dan koordinasi, menerapkan audit berbasis risiko-risk based audit dan sosialisasi.