Research Repository

Efektivitas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Tentang Pajak Daerah Dalam Penagihan Utang Pajak Restoran di Kota Pematangsiantar. (Studi di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kota Pematangsiantar)

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Andri Fahrizal
dc.date.accessioned 2020-11-17T01:21:59Z
dc.date.available 2020-11-17T01:21:59Z
dc.date.issued 2017-02-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12213
dc.description.abstract Pajak Restoran merupakan salah satu pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak kepada Dinas Pendapatan Daerah. Apabila Pajak Restoran yang terutang tidak dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran, maka Dinas Pendapatan Daerah dapat melakukan tindakan penagihan pajak. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui efektivitas peraturan daerah Kota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pajak Daerah dalam penagihan utang pajak restoran di Kota Pematangsiantar. Untuk melakukan penelitian dalam membahas skripsi ini diperlukan suatu spesifikasi penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menguraikan keseluruhan pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi sebagaimana yang dikemukakan dalam rumusan masalah, terlebih dahulu dihubungkan yang telah ada, baik diperoleh dari lapangan maupun sumber kepustakaan. Adapun metode pendekatan yang digunakan untuk melakukan penelitian dalam pembahasan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian dalam skripsi ini dilakukan dengan studi lapangan dengan wawancara di Dinas Pendapatan Daerah Kota Pematangsiantar. Studi ini dilakukan dengan tetap berpedoman kepada ketentuan hukum dan peraturan undang-undang yang berlaku dan penelitian ini memakai bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa peraturan daerah Kota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pajak Daerah belum efektif karena masih adanya restoran yang mempunyai utang pajak pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematangsiantar. Adapun penyebab pengusaha tidak menjalankan kewajibannya antara lain yang terdiri dari pihak wajib pajak yaitu kurangnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak dan bahkan wajib pajak ada yang selalu menghindar untuk membayar pajak, wajib pajak sering menunggak pajaknya, wajib pajak tidak jujur dalam melaporkan dan membayarkan pajak yang terutang, wajib pajak tidak mampu untuk membayar, wajib pajak kurang memahami peraturan yang berlaku dan kurang mengikuti peraturan yang ada dan belum optimalnya pendataan terhadap wajib pajak baru. en_US
dc.subject Peraturan Daerah en_US
dc.subject Pajak Daerah en_US
dc.title Efektivitas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Tentang Pajak Daerah Dalam Penagihan Utang Pajak Restoran di Kota Pematangsiantar. (Studi di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kota Pematangsiantar) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account