Abstract:
Pajak Restoran merupakan salah satu pajak yang harus dibayar oleh wajib
pajak kepada Dinas Pendapatan Daerah. Apabila Pajak Restoran yang terutang
tidak dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran, maka Dinas Pendapatan Daerah
dapat melakukan tindakan penagihan pajak. Tujuan penelitian ini ialah untuk
mengetahui efektivitas peraturan daerah Kota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun
2014 Tentang Pajak Daerah dalam penagihan utang pajak restoran di Kota
Pematangsiantar.
Untuk melakukan penelitian dalam membahas skripsi ini diperlukan suatu
spesifikasi penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara
menguraikan keseluruhan pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi
sebagaimana yang dikemukakan dalam rumusan masalah, terlebih dahulu
dihubungkan yang telah ada, baik diperoleh dari lapangan maupun sumber
kepustakaan. Adapun metode pendekatan yang digunakan untuk melakukan
penelitian dalam pembahasan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis
empiris, yaitu penelitian dalam skripsi ini dilakukan dengan studi lapangan
dengan wawancara di Dinas Pendapatan Daerah Kota Pematangsiantar. Studi ini
dilakukan dengan tetap berpedoman kepada ketentuan hukum dan peraturan
undang-undang yang berlaku dan penelitian ini memakai bahan hukum primer
serta bahan hukum sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa peraturan daerah Kota
Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pajak Daerah belum efektif
karena masih adanya restoran yang mempunyai utang pajak pada Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematangsiantar.
Adapun penyebab pengusaha tidak menjalankan kewajibannya antara lain yang
terdiri dari pihak wajib pajak yaitu kurangnya kesadaran wajib pajak dalam
membayar pajak dan bahkan wajib pajak ada yang selalu menghindar untuk
membayar pajak, wajib pajak sering menunggak pajaknya, wajib pajak tidak jujur
dalam melaporkan dan membayarkan pajak yang terutang, wajib pajak tidak
mampu untuk membayar, wajib pajak kurang memahami peraturan yang berlaku
dan kurang mengikuti peraturan yang ada dan belum optimalnya pendataan
terhadap wajib pajak baru.