Lubis, Vinny Deistriana
(UMSU, 2020-11-04)
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012) yang disebut Anak adalah Anak yang
dalam perkara nakal telah mencapai usia 12 tahun dan belum mencapai usia 18
tahun ...