Abstract:
Kehidupan di dunia ini ada tiga perkara yang dihadapi manusia, yaitu
perkawinan, kelahiran dan kematian. Semua itu membutuhkan legalitas atau
kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia, baik secara hukum
perdata maupun hukum Islam. Warisan merupakan salah satu perkara penting
dalam kehidupan manusia, tidak hanya untuk diri pribadi melainkan untuk anak,
cucu dan seterusnya. Hukum waris yang berlaku di Indonesia salah satunya adalah
hukum waris islam. Dalam Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) menyatakan bahwa hukum
kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan
harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi
ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis
normatif. Penelitian yuridis normatif bisa juga disebut penelitian hukum doktrinal.
Pada penelitian ini, sering kali hukum dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis
dalam peraturan perundang-undangan (law in book) atau hukum yang
dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berprilaku
masyarakat terhadap apa yang dianggap pantas.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa penundaan pembagian harta warisan
dikaitkan dengan perlindungan hukum bagi ahli waris untuk mempergunakan hak
waris bahwa penundaan ini sering menyebabkan berbagai masalah serius,
termasuk perselisihan di antara ahli waris dan putusnya hubungan keluarga.
Penundaan juga dapat menghambat ahli waris dalam mempergunakan hak waris
mereka dengan segera dan adil. Untuk melindungi hak-hak ahli waris, hukum
mengatur bahwa pembagian harta warisan harus dilaksanakan segera setelah
semua kewajiban pewaris, seperti biaya pemakaman dan pelunasan utang di
selesaikan. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi ahli waris sangat penting
untuk memastikan mereka dapat menggunakan hak waris mereka secara tepat
waktu dan sesuai dengan hukum yang berlaku.