Please use this identifier to cite or link to this item:
                
    
    http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29558| Title: | MEKANISME PENCABUTAN HAK ASUH ANAK AKIBAT KELALAIAN ORANG TUA PEMEGANG HAK ASUH PASCA-TERJADINYA PERCERAIAN (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Medan) | 
| Authors: | NAJUWA, RAHMA | 
| Keywords: | Perceraian;Pencabutan;Hak;Asuh;Orangtua | 
| Issue Date: | 11-Aug-2025 | 
| Publisher: | UMSU | 
| Abstract: | Perceraian bukan hanya memisahkan pasangan secara hukum, tetapi juga membawa dampak signifikan bagi anak yang masih sangat bergantung pada perhatian, kasih sayang, serta pemenuhan kebutuhan emosional dan fisiknya. Pencabutan hak asuh anak biasanya disebabkan oleh kelalaian atau ketidakmampuan orang tua dalam menjalankan kewajiban pengasuhan. Ketidakhadiran dalam memberikan perlindungan, pengabaian kebutuhan anak, serta perlakuan kasar baik secara fisik, verbal, maupun emosional menjadi pertimbangan penting. Penelitian ini bertujuan mengkaji faktor-faktor penyebab pencabutan hak asuh, mekanisme hukum yang berlaku, serta dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan hak asuh anak. Metode penelitian ini menggunakan analisis data empiris, Penelitian hukum empiris adalah pendekatan riset untuk menekankan pada pengumpulan data nyata untuk mendapatkan data dari masalah riset ini. Penelitian ini berdasarkan pada sumber data primer, yakni pendataan secara langsung di Pengadilan Agama Medan, dan sumber bahan hukum sekunder. Pencabutan hak asuh anak dapat terjadi apabila terdapat faktor-faktor yang menunjukkan ketidakmampuan orang tua dalam menjalankan perannya secara layak. Beberapa faktor utama yang menjadi alasan kuat untuk pencabutan hak asuh antara lain kelalaian orang tua dalam memenuhi tanggung jawab pengasuhan, adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga, gangguan mental yang mengganggu fungsi orang tua dalam mengasuh, serta keterlibatan dalam penyalahgunaan zat terlarang seperti narkotika atau alkohol. Dalam kondisi kondisi tersebut, negara melalui lembaga peradilan memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi hak-hak anak. Negara harus memastikan bahwa anak mendapatkan lingkungan pengasuhan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembangnya secara optimal. Proses pencabutan hak asuh dilakukan melalui jalur hukum yang mencakup pengajuan ke pengadilan, pengumpulan bukti yang valid, proses persidangan, hingga keputusan akhir hakim. Dalam setiap tahapan, prinsip utama yang dijaga adalah kepentingan terbaik bagi anak. | 
| URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29558 | 
| Appears in Collections: | Legal Studies | 
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| SKRIPSI_NAJUWA RAHMA_2106200432.pdf | Full Text | 4.41 MB | Adobe PDF | View/Open | 
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

