Abstract:
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012) yang disebut Anak adalah Anak yang
dalam perkara nakal telah mencapai usia 12 tahun dan belum mencapai usia 18
tahun serta belum pernah menikah. Ketika seorang Anak berkonflik dengan
hukum dan telah divonis hukumannya maka Anak tersebut akan ditempatkan di
Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA). Dan selama si Anak menjalani
masa pidananya, maka si Anak wajib mendapatkan Pembinaan dan haknya.
Pembinaan di LPKA merupakan salah satu langkah yang dilakukan untuk
merubah pribadi Anak menjadi lebih baik, lebih bermoral dan dapat diterima
kembali di tengah masyarakat. Pembinaan terhadap Anak didik pemasyarakatan
(Andikpas) harus mendapat perhatian yang khusus agar Anak tersebut dapat
menyadari kesalahan yang telah diperbuatnya dan tidak mengulanginya lagi.
Pembinaan, khususnya terhadap Anak merupakan tanggung jawab yang begitu
besar dan menjadi tanggung jawab bersama, oleh karenanya pembinaan
narapidana Anak di dalam lembaga hendaknya bukan dengan cara penekanan atau
penghukuman tetapi dengan cara perlindungan. Hal ini bertujuan untuk
menghindari terganggunya psikis Anak dan perkembangan mentalnya ketika
selesai menjalani proses hukum.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris, dengan
menggunakan dua jenis sumber data yaitu: data primer dan data sekunder, serta
menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Tujuan dilakukannya
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kesesuaian pelaksanaan
pemenuhan hak dan pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di LPKA
serta apa saja yang menjadi kendala bagi petugas LPKA dalam upaya melakukan
pemenuhan hak dan pembinaan Andikpas di LPKA kelas I Tanjung Gusta Medan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa dalam pelaksanaan pemenuhan
hak dan pembinaan Andikpas di LPKA Kelas I Tanjung Gusta Medan belum
sepenuhnya terpenuhi karena adanya beberapa kendala yang menjadi penghambat
dalam pelaksanaannya. Akan tetapi upaya untuk melakukan pemenuhan hak tetap
dilakukan sebaik mungkin dengan bekerja sama pada pihak-pihak lain.