Abstract:
Penyandang Disabilitas adalah salah suatu populasi minoritas di dunia yang
salah satunya mempunyai hak bekerja. Mereka memerlukan pekerjaan untuk
alasan yang sama seperti manusia normal yang lainnya untuk mencari nafkah dan
memenuhi kebutuhan hidupnya. Kenyataannya, mereka mengalami diskrimasi
dari instansi manapun termasuk di perusahaan swasta. Jumlah pekerja penyandang
disabilitas di perusahaan hampir dipastikan berjumlah sangat minim. Diskriminasi
yang dilakukan cenderung merenggut Hak Asasi Manusia (HAM) serta hak
bekerja bagi penyandang disabilitas. Padahal sudah tertuang dalam Pasal 11
Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang
menjelaskan mereka mempunyai hak atas pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi
untuk penyandang disabilitas seperti hak memperoleh pekerjaan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasata tanpa
diskriminasi. Namun hanya sebagian kecil perusahaan yang tidak mewujudkan
peraturan untuk mempekerjakan 1% penyandang disabilitas dari jumlah
karyawannya.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem penerapan dalam pemehuhan hak
penyandang disabilitas dalam memperoleh hak 1%, mengetahui faktor apa saja
yang menjadi pendukung dan penghambat kesetaraan disabilitas, serta untuk
mengetahui tanggung jawab bagi perusahaan yang tidak mempekerjakan
penyandang disabilitas di perusahaan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa sistem penerapan hak bekerja
bagi penyandang disabilitas di perusahaan swasta menunjukkan masih jauh dari
kenyataan jika dipandang dari tata cara perekrutan bagi pekerja penyandang
disabilitas, karena banyaknya terjadi diskriminasi serta ketidakmampuan
penyandang disabilitas bersaing dengan pekerja normal. Hak bekerja bagi
penyadang disabilitas belum dapat terpenuhi karena adanya hambatan yang terjadi
dari dua faktor yaitu dari sektor pemerintah serta dari perusahaan itu sendiri.
Banyaknya diskriminasi yang terjadi bagi penyandang disabilitas di saat ini tetapi
pemerintah masih belum bertindak menanggulanginya dengan tidak diperketatnya
pengawasan oleh pemerintah dan badan lainnya bagi perusahaan yang tidak
memenuhi Peraturan Perundang-Undang pada Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang
No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.