Abstract:
Fenomena santet sebagai realitas sosial di Indonesia menimbulkan
persoalan hukum, terutama setelah diaturnya dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 252. Permasalahan utama dalam
penelitian ini adalah bagaimana ketentuan hukum tindak pidana santet dalam
KUHP, bagaimana hubungan kausalitasnya, serta bagaimana perbandingannya
dengan hukum Islam. Santet dalam hukum positif tidak dipandang sebagai
fenomena gaib yang harus dibuktikan, melainkan difokuskan pada perbuatan
seseorang yang mengaku memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa yang
berpotensi merugikan orang lain.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Data yang digunakan
adalah bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif melalui
studi kepustakaan. Pendekatan ini bertujuan untuk mengkaji norma hukum yang
mengatur tindak pidana santet dalam KUHP serta membandingkannya dengan
konsep sihir dalam hukum Islam, termasuk analisis terhadap aspek kausalitas dan
pembuktian dalam kedua sistem hukum tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana santet
dalam KUHP merupakan delik formil yang menitikberatkan pada perbuatan
mengklaim dan menawarkan jasa supranatural, bukan pada akibat yang
ditimbulkan. Hal ini menimbulkan problematika terutama dalam aspek
pembuktian dan hubungan sebab akibat yang sulit dibuktikan secara empiris.
Sementara itu, dalam hukum Islam, santet dikategorikan sebagai perbuatan sihir
yang merupakan dosa besar dan dapat dikenai sanksi sebagai jarimah, dengan
pendekatan yang lebih menekankan aspek moral dan keimanan. Perbedaan ini
menunjukkan adanya perbedaan paradigma antara hukum positif yang berorientasi
pada ketertiban sosial dan hukum Islam yang berorientasi pada nilai-nilai religius.