Research Repository

ANALISIS PROBLEMATIKA PEMBERLAKUAN TINDAK PIDANA SANTET STUDI KOMPARATIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP DAN HUKUM ISLAM

Show simple item record

dc.contributor.author Noor, Ismi Azizah
dc.date.accessioned 2026-05-19T06:47:33Z
dc.date.available 2026-05-19T06:47:33Z
dc.date.issued 2026-04-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31042
dc.description.abstract Fenomena santet sebagai realitas sosial di Indonesia menimbulkan persoalan hukum, terutama setelah diaturnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 252. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan hukum tindak pidana santet dalam KUHP, bagaimana hubungan kausalitasnya, serta bagaimana perbandingannya dengan hukum Islam. Santet dalam hukum positif tidak dipandang sebagai fenomena gaib yang harus dibuktikan, melainkan difokuskan pada perbuatan seseorang yang mengaku memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa yang berpotensi merugikan orang lain. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Data yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Pendekatan ini bertujuan untuk mengkaji norma hukum yang mengatur tindak pidana santet dalam KUHP serta membandingkannya dengan konsep sihir dalam hukum Islam, termasuk analisis terhadap aspek kausalitas dan pembuktian dalam kedua sistem hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana santet dalam KUHP merupakan delik formil yang menitikberatkan pada perbuatan mengklaim dan menawarkan jasa supranatural, bukan pada akibat yang ditimbulkan. Hal ini menimbulkan problematika terutama dalam aspek pembuktian dan hubungan sebab akibat yang sulit dibuktikan secara empiris. Sementara itu, dalam hukum Islam, santet dikategorikan sebagai perbuatan sihir yang merupakan dosa besar dan dapat dikenai sanksi sebagai jarimah, dengan pendekatan yang lebih menekankan aspek moral dan keimanan. Perbedaan ini menunjukkan adanya perbedaan paradigma antara hukum positif yang berorientasi pada ketertiban sosial dan hukum Islam yang berorientasi pada nilai-nilai religius. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Tindak Pidana Santet en_US
dc.subject KUHP en_US
dc.title ANALISIS PROBLEMATIKA PEMBERLAKUAN TINDAK PIDANA SANTET STUDI KOMPARATIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP DAN HUKUM ISLAM en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account