Research Repository

PROSES PENYELESAIAN SENGKETA WAJIB PAJAK ATAS KEBERATAN WAJIB PAJAK DI PENGADILAN PAJAK (Studi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 007055.99/2024/PP/M.XIVA)

Show simple item record

dc.contributor.author PUTRI, NUR INTAN
dc.date.accessioned 2026-04-24T07:31:11Z
dc.date.available 2026-04-24T07:31:11Z
dc.date.issued 2026-04-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30503
dc.description.abstract Sengketa pajak merupakan aspek krusial dalam sistem perpajakan Indonesia yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak Wajib Pajak dan kewenangan fiskus dalam pemungutan pajak berdasarkan hukum. Keberatan sebagai upaya hukum administratif dimaksudkan sebagai mekanisme penyelesaian awal sengketa sebelum diajukan ke Pengadilan Pajak. Namun, dalam praktiknya, mekanisme ini sering kali tidak mampu menyelesaikan sengketa secara final sehingga berlanjut ke tahap banding. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif efektivitas penyelesaian sengketa pajak melalui keberatan dan banding di Pengadilan Pajak, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan yuridis historis. Data primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, khususnya Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang- Undang Pengadilan Pajak, serta putusan-putusan Pengadilan Pajak yang relevan. Data sekunder diperoleh dari literatur hukum perpajakan, jurnal ilmiah, buku, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan keberatan Wajib Pajak atas penetapan pajak secara normatif telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan sebagai upaya hukum administratif dan bentuk perlindungan hukum dalam sistem self-assessment, namun dalam praktiknya belum efektif sebagai penyelesaian sengketa yang final karena masih terdapat kelemahan seperti beban pembuktian yang berat, keterbatasan akses data, serta potensi konflik kepentingan. Selanjutnya, faktor penyebab timbulnya keberatan Wajib Pajak meliputi aspek teknis, administratif, dan substantif, yang pada dasarnya berakar pada perbedaan persepsi, penafsiran hukum, serta ketidaksesuaian data antara Wajib Pajak dan fiskus. Adapun mekanisme penyelesaian sengketa pajak dilakukan melalui tahapan keberatan, banding di Pengadilan Pajak, hingga upaya hukum lanjutan, yang dalam praktiknya sebagaimana pada Putusan Nomor PUT- 007055.99/2024/PP/M.XIVA menunjukkan bahwa tahap banding di Pengadilan Pajak lebih mampu memberikan keadilan substantif melalui pemeriksaan yang objektif dan independen, meskipun prosesnya masih menghadapi kendala berupa lamanya waktu penyelesaian dan kompleksitas pembuktian. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Penyelesaian Sengketa en_US
dc.subject Sengketa Pajak en_US
dc.subject Keberatan Wajib Pajak en_US
dc.subject Pengadilan Pajak en_US
dc.title PROSES PENYELESAIAN SENGKETA WAJIB PAJAK ATAS KEBERATAN WAJIB PAJAK DI PENGADILAN PAJAK (Studi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 007055.99/2024/PP/M.XIVA) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account