Abstract:
Sengketa pajak merupakan aspek krusial dalam sistem perpajakan Indonesia
yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak Wajib Pajak dan kewenangan
fiskus dalam pemungutan pajak berdasarkan hukum. Keberatan sebagai upaya
hukum administratif dimaksudkan sebagai mekanisme penyelesaian awal sengketa
sebelum diajukan ke Pengadilan Pajak. Namun, dalam praktiknya, mekanisme ini
sering kali tidak mampu menyelesaikan sengketa secara final sehingga berlanjut ke
tahap banding. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif
efektivitas penyelesaian sengketa pajak melalui keberatan dan banding di
Pengadilan Pajak, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi
keberhasilannya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan yuridis historis. Data primer
diperoleh dari peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, khususnya
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-
Undang Pengadilan Pajak, serta putusan-putusan Pengadilan Pajak yang relevan.
Data sekunder diperoleh dari literatur hukum perpajakan, jurnal ilmiah, buku, dan
hasil penelitian terdahulu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan keberatan Wajib Pajak atas
penetapan pajak secara normatif telah diatur secara jelas dalam peraturan
perundang-undangan sebagai upaya hukum administratif dan bentuk perlindungan
hukum dalam sistem self-assessment, namun dalam praktiknya belum efektif
sebagai penyelesaian sengketa yang final karena masih terdapat kelemahan seperti
beban pembuktian yang berat, keterbatasan akses data, serta potensi konflik
kepentingan. Selanjutnya, faktor penyebab timbulnya keberatan Wajib Pajak
meliputi aspek teknis, administratif, dan substantif, yang pada dasarnya berakar
pada perbedaan persepsi, penafsiran hukum, serta ketidaksesuaian data antara
Wajib Pajak dan fiskus. Adapun mekanisme penyelesaian sengketa pajak dilakukan
melalui tahapan keberatan, banding di Pengadilan Pajak, hingga upaya hukum
lanjutan, yang dalam praktiknya sebagaimana pada Putusan Nomor PUT-
007055.99/2024/PP/M.XIVA menunjukkan bahwa tahap banding di Pengadilan
Pajak lebih mampu memberikan keadilan substantif melalui pemeriksaan yang
objektif dan independen, meskipun prosesnya masih menghadapi kendala berupa
lamanya waktu penyelesaian dan kompleksitas pembuktian.