Abstract:
Perkembangan teknologi di era globalisasi memudahkan segala macam
urusan manusia dalam kehidupannya, berbagai aspek kehidupan memiliki
pertumbuhan teknologi yang signifikan dalam mendorong perubahan kehidupan
manusia. Salah satunya dengan kehadiran aplikasi jodoh online yang memudahkan
para penggunanya dalam mencari pasangan di tengah-tengah kesibukannya sehari
hari. Dampak baik yang ditawarkan oleh aplikasi tersebut terkadang pula masih
membawa pengaruh yang buruk apabila tidak dikontrol dan diatur regulasinya,
yang mana marak terjadi sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang
menjadi korban, seperti penipuan, pemalsuan data, penyebaran data pribadi secara
ilegal, dan lain sebagainya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan jenis
penelitian normatif, sifat penelitian deskriptif, pendekatan data menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif, sumber datanya
menggunakan data kewahyuan dan data sekunder berupa primer, sekunder dan
tersier dengan teknik pengumpulan datanya yaitu studi dokumen, serta analisis data
menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwasanya tanggung jawab
penyelenggara aplikasi jodoh online terhadap kerahasiaan data pengguna memiliki
implikasi hukum yang signifikan dalam perspektif hukum perdata dan hukum
Islam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, penyelenggara sistem elektronik
wajib menjamin keamanan dan kerahasiaan data para pengguna sistemnya.
Berdasarkan Pasal 1239 KUH Perdata, penyelenggara dapat dimintai
pertanggungjawaban atas wanprestasi apabila tidak memenuhi kewajiban layanan
yang dijanjikan kepada pengguna. Selain itu, sesuai Pasal 1365 KUH Perdata,
penyelenggara juga dapat dimintai tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum
apabila tindakan atau kelalaiannya dapat menimbulkan kerugian. Dalam hukum
Islam, tanggung jawab tersebut didasarkan pada prinsip amanah, keadilan, serta
larangan gharar dan tadlis. Penelitian ini menyimpulkan bahwasanya
penyelenggara aplikasi jodoh online tidak hanya memiliki kewajiban hukum saja,
tetapi juga tanggung jawab moral berupa pelindungan hak dan kepentingan
penggunanya mengenai kerahasiaan data dari potensi kejahatan digital dan kerugian
yang ditimbulkannya.