Abstract:
Dampak pornografi berpotensi menimbulkan kerusakan otak melebihi
bahaya narkoba. Tidak dapat dipungkiri, pornografi menyebabkan kecanduan.
Contoh sederhana adalah ketika seseorang menyaksikan sebuah film porno, maka
suatu saat pasti ada keinginan untuk menontonnya lagi. Jika kecanduan kokain
bisa dihilangkan dari tubuh pecandunya, tapi ingatan tentang adegan atau gambar
porno akan tetap tinggal di otak selamanya. Pornografi yang dijejalkan ke otak
secara terus-menerus pada akhirnya akan menyebabkan jaringan otak mengecil
dan fungsinya juga terganggu. Penelitian ini untuk mengetahui apa yang
melatarbelakangi pelaku dalam penjualan tautan video porno, bagaimana cara
pelaku dalam penjualan tautan video porno, serta bagaimana sanksi bagi pelaku
yang menjual tautan video porno.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat beragam faktor
yang dapat melatarbelakangi motivasi pelaku dalam penjualan tautan video porno,
seperti keuntungan finansial, anonimitas dan kerahasiaan yang ditawarkan
internet, tingginya permintaan konsumen, keterlibatan dalam kejahatan siber, serta
pengaruh buruk dan ketagihan. Modus operandi yang digunakan juga bervariasi,
mulai dari merekam sendiri konten asusila, merekam orang lain secara diam-diam,
mengirimkan video ke akun lain untuk disebarkan, hingga memposting foto dan
testimonial di media sosial. Bagi pelaku penjualan tautan video porno, Undang
Undang Pornografi menetapkan sanksi pidana berupa pidana penjara hingga 12
tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar, serta adanya penambahan 1/3 sanksi
apabila melibatkan anak-anak, sebagai upaya pemerintah untuk mencegah dan
memberikan efek jera terhadap tindak pidana tersebut.