Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29715
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA EKSPLOITASI ANAK SECARA EKONOMI DI TIKTOK
Authors: Harahap, Syahri Arfiansyah
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana;Eksploitasi Anak;Tiktok.
Issue Date: 13-Sep-2025
Publisher: UMSU
Abstract: Eksploitasi anak secara ekonomi merupakan perbuatan memanfaatkan anak untuk kepentingan ekonomi melalui pemaksaan maupun sukarela dengan tidak memperhatikan keadilan, hal dan kewajiban yang harus dipenuhi terhadap anak. Perkembangan teknologi memberikan pengaruh besar pada kejahatan eksploitasi terutama di media sosial. Bentuk eksploitasi anak secara ekonomi saat ini banyak dilakukan di salah satu media sosial yaitu tiktok. rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apakah faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi di tiktok? Bagaimana Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi di tiktok? dan Bagaimana akibat hukum pelaku tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi di tiktok Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi di tiktok. Jenis penelitian yang digunakan dalam penilitian ini adalah yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, tersier yang kemudian di analisa. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa segala bentuk tindakan eksploitasi anak secara ekonomi di tiktok di sebabkan berbagai faktor yang diantaranya adalah orang tua, ekonomi, tren media sosial, lingkungan, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Setiap perbuatan eksploitasi anak secara ekonomi di tiktok yang telah terpenuhi unsur-unsur pidananya berdasar pada pasal 76i undang-undang no 35 tahun 2014, maka orang tua atapun pihak-pihak lainnya yang melakukan dapat dikenai pertanggungjawaban pidana secara penuh sebagai pelaku, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dan mendapati akibat hukum berupa sanksi pidana. Pelaku eksploitasi anak secara ekonomi di tiktok tidak dapat lepas dari pertanggungjawaban pidananya sekalipun perbuatannya berdasarkan persetujuan atau kemauan anak. Konsekuensi hukum berupa sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi di tiktok tertera pada undang- undang perlindungan anak yaitu undang-undang no 35 tahunn 2014 pada pasal 88 dan 83 yaitu dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah). Undang Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga berperan dalam memberikan sanksi terhadap pelaku eksploitasi anak apabila dalam tindakan eksploitasinya di tiktok bermuatan asusila dapat dikenakan pasal 27 ayat (1) yang menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29715
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_SYAHRI ARFIASNYAH HARAHAP_2106200498.pdfFull Text3.98 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.