Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA EKSPLOITASI ANAK SECARA EKONOMI DI TIKTOK

Show simple item record

dc.contributor.author Harahap, Syahri Arfiansyah
dc.date.accessioned 2025-11-03T12:57:26Z
dc.date.available 2025-11-03T12:57:26Z
dc.date.issued 2025-09-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29715
dc.description.abstract Eksploitasi anak secara ekonomi merupakan perbuatan memanfaatkan anak untuk kepentingan ekonomi melalui pemaksaan maupun sukarela dengan tidak memperhatikan keadilan, hal dan kewajiban yang harus dipenuhi terhadap anak. Perkembangan teknologi memberikan pengaruh besar pada kejahatan eksploitasi terutama di media sosial. Bentuk eksploitasi anak secara ekonomi saat ini banyak dilakukan di salah satu media sosial yaitu tiktok. rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apakah faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi di tiktok? Bagaimana Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi di tiktok? dan Bagaimana akibat hukum pelaku tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi di tiktok Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi di tiktok. Jenis penelitian yang digunakan dalam penilitian ini adalah yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, tersier yang kemudian di analisa. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa segala bentuk tindakan eksploitasi anak secara ekonomi di tiktok di sebabkan berbagai faktor yang diantaranya adalah orang tua, ekonomi, tren media sosial, lingkungan, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Setiap perbuatan eksploitasi anak secara ekonomi di tiktok yang telah terpenuhi unsur-unsur pidananya berdasar pada pasal 76i undang-undang no 35 tahun 2014, maka orang tua atapun pihak-pihak lainnya yang melakukan dapat dikenai pertanggungjawaban pidana secara penuh sebagai pelaku, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dan mendapati akibat hukum berupa sanksi pidana. Pelaku eksploitasi anak secara ekonomi di tiktok tidak dapat lepas dari pertanggungjawaban pidananya sekalipun perbuatannya berdasarkan persetujuan atau kemauan anak. Konsekuensi hukum berupa sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi di tiktok tertera pada undang- undang perlindungan anak yaitu undang-undang no 35 tahunn 2014 pada pasal 88 dan 83 yaitu dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah). Undang Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga berperan dalam memberikan sanksi terhadap pelaku eksploitasi anak apabila dalam tindakan eksploitasinya di tiktok bermuatan asusila dapat dikenakan pasal 27 ayat (1) yang menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Eksploitasi Anak en_US
dc.subject Tiktok. en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA EKSPLOITASI ANAK SECARA EKONOMI DI TIKTOK en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account