Abstract:
Arbitrase merupakan salah satu penyelesaian sengketa di luar pengadilan
yang pada saat ini banyak diminati oleh para pelaku bisnis karena memiliki
kelebihan dibandingkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Salah satu
kelebihan dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah sifat putusan
arbitrase yaitu Final dan mengikat, artinya putusan tersebut tidak dapat diajukan
upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali. Sehingga para pelaku usaha lebih
memilih untuk penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase dibanding
pengadilan yang mana putusannya dapat diajukan upaya hukum. Walaupun sifat
putusan arbitrase Final dan mengikat, namun Undang-Undang No. 30 Tahun 1999
Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memberikan upaya
hukum lain terhadap putusan arbitrase.
Hal ini tentunya akan berdampak terhadap asas Final dan mengikat dalam
putusan arbitrase karena jika diajukan upaya-upaya lain terhadap putusan arbitrase
yang dimana tidak sesuai lagi dengan hakekat arbitrase. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui bagaiamana impelementasi asas Final dan mengikat
dalam putusan arbitrase yang diajukan di pengadilan serta hal-hal apa saja yang
menjadi hambatan dalam penerapan asas Final dan mengikat.
Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yang dititikberatkan
kepada penelitian hukum normatif (yuridis normatif) atau yang disebut juga
dengan penelitian hukum doktrinal dengan menganalisis pada peraturan
perundang-undangan serta peraturan-peraturan tertentu atau hukum tertulis yang
didapat. Penelitian bersifat normatif karena hanya mengunakan data dari hasil
penelitian kepustakaan. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil
penelitian, hambatan pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase, karena adalah
yuridis, seperti pihak yang tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri
adanya upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan alasan non yuridis, seperti
pihak tereksekusi, keluarga dan massa pendukung melakukan perlawanan fisik
dan intervensi dari pihak penguasa.