| dc.description.abstract | Arbitrase merupakan salah satu penyelesaian sengketa di luar pengadilan 
yang pada saat ini banyak diminati oleh para pelaku bisnis karena memiliki 
kelebihan dibandingkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Salah satu 
kelebihan dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah sifat putusan 
arbitrase yaitu Final dan mengikat, artinya putusan tersebut tidak dapat diajukan 
upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali. Sehingga para pelaku usaha lebih 
memilih untuk penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase dibanding 
pengadilan yang mana putusannya dapat diajukan upaya hukum. Walaupun sifat 
putusan arbitrase Final dan mengikat, namun Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 
Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memberikan upaya 
hukum lain terhadap putusan arbitrase. 
Hal ini tentunya akan berdampak terhadap asas Final dan mengikat dalam 
putusan arbitrase karena jika diajukan upaya-upaya lain terhadap putusan arbitrase 
yang dimana tidak sesuai lagi dengan hakekat arbitrase. Tujuan penelitian ini 
adalah untuk mengetahui bagaiamana impelementasi asas Final dan mengikat 
dalam putusan arbitrase yang diajukan di pengadilan serta hal-hal apa saja yang 
menjadi hambatan dalam penerapan asas Final dan mengikat. 
Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yang dititikberatkan 
kepada penelitian hukum normatif (yuridis normatif) atau yang disebut juga 
dengan penelitian hukum doktrinal dengan menganalisis pada peraturan 
perundang-undangan serta peraturan-peraturan tertentu atau hukum tertulis yang 
didapat. Penelitian bersifat normatif karena hanya mengunakan data dari hasil 
penelitian kepustakaan. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil 
penelitian, hambatan pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase, karena adalah 
yuridis, seperti pihak yang tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri 
adanya upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan alasan non yuridis, seperti 
pihak tereksekusi, keluarga dan massa pendukung melakukan perlawanan fisik 
dan intervensi dari pihak penguasa. | en_US |