Abstract:
Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap pelaku usaha
yang mengalami kerugian akibat gagal bayar transaksi pada metode pembayaran
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). QRIS merupakan inovasi
sistem pembayaran digital yang diinisiasi oleh Bank Indonesia dalam rangka
mewujudkan efisiensi dan integrasi dalam sistem pembayaran nasional. Meskipun
QRIS menawarkan kemudahan dalam bertransaksi, terdapat berbagai risiko
kegagalan transaksi yang berpotensi merugikan pelaku usaha, seperti gangguan
jaringan, kesalahan teknis, dan tidak terkonfirmasinya dana masuk ke akun pelaku
usaha.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan
hukum yang tersedia bagi pelaku usaha apabila terjadi gagal bayar transaksi dalam
sistem QRIS, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi kendala dalam
implementasi perlindungan hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif dengan menelaah berbagai peraturan perundang
undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Bank Indonesia terkait sistem
pembayaran dan QRIS.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku
usaha dalam kasus gagal bayar masih belum optimal. Regulasi yang ada lebih
memfokuskan perlindungan kepada konsumen dan belum memberikan kepastian
hukum serta mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas bagi pelaku usaha. Oleh
karena itu, diperlukan pembaruan regulasi dan peningkatan peran Penyelenggara
Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dalam memberikan jaminan hukum yang adil,
proporsional, dan seimbang bagi seluruh pihak dalam ekosistem transaksi digital.