| dc.description.abstract | Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap pelaku usaha 
yang mengalami kerugian akibat gagal bayar transaksi pada metode pembayaran 
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). QRIS merupakan inovasi 
sistem pembayaran digital yang diinisiasi oleh Bank Indonesia dalam rangka 
mewujudkan efisiensi dan integrasi dalam sistem pembayaran nasional. Meskipun 
QRIS menawarkan kemudahan dalam bertransaksi, terdapat berbagai risiko 
kegagalan transaksi yang berpotensi merugikan pelaku usaha, seperti gangguan 
jaringan, kesalahan teknis, dan tidak terkonfirmasinya dana masuk ke akun pelaku 
usaha. 
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan 
hukum yang tersedia bagi pelaku usaha apabila terjadi gagal bayar transaksi dalam 
sistem QRIS, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi kendala dalam 
implementasi perlindungan hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode 
pendekatan yuridis normatif dengan menelaah berbagai peraturan perundang
undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang 
Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang 
Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Bank Indonesia terkait sistem 
pembayaran dan QRIS. 
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku 
usaha dalam kasus gagal bayar masih belum optimal. Regulasi yang ada lebih 
memfokuskan perlindungan kepada konsumen dan belum memberikan kepastian 
hukum serta mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas bagi pelaku usaha. Oleh 
karena itu, diperlukan pembaruan regulasi dan peningkatan peran Penyelenggara 
Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dalam memberikan jaminan hukum yang adil, 
proporsional, dan seimbang bagi seluruh pihak dalam ekosistem transaksi digital. | en_US |