Abstract:
Pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan
secara demokratis melalui mekanisme yang jujur dan adil. Salah satu
permasalahan penting dalam proses pemilu adalah pencoretan calon anggota
legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dapat menimbulkan
sengketa. Bawaslu, sebagai lembaga pengawas, memiliki kewenangan untuk
menyelesaikan sengketa tersebut guna memastikan hak politik peserta pemilu
tetap terlindungi. Namun, pelaksanaan fungsi ini menghadapi tantangan, terutama
menyangkut independensi dan efektivitas kewenangan Bawaslu dalam
mengoreksi keputusan administratif KPU yang dinilai merugikan peserta pemilu
secara sepihak.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan
undang-undang dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi pustaka dan
lapangan, termasuk wawancara dan dokumentasi dari Bawaslu Kabupaten
Kabupaten Deli Serdang. Bahan hukum primer seperti Undang-Undang No. 7
Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi rujukan utama dalam menganalisis kerangka
hukum penyelesaian sengketa. Selain itu, penelitian ini mengkaji proses mediasi
dan adjudikasi yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap permohonan keberatan
pencoretan calon legislatif, guna menilai efektivitas dan konsistensi putusan
dalam kerangka perlindungan hukum yang adil dan transparan.
Hasil
penelitian
menunjukkan bahwa meskipun mekanisme
penyelesaian sengketa telah diatur secara normatif, dalam praktiknya masih
terdapat hambatan, seperti rendahnya pemahaman hukum peserta pemilu,
keterbatasan SDM Bawaslu, dan tantangan menjaga netralitas lembaga. Bawaslu
Kabupaten Deli Serdang cukup aktif menjalankan fungsi ajudikatifnya, namun
efektivitas pelaksanaan putusan masih bergantung pada kepatuhan KPU.
Diperlukan penguatan pendidikan politik bagi partai dan calon legislatif, serta
penyempurnaan regulasi agar setiap proses sengketa pemilu berjalan adil, cepat,
dan berkeadilan, sehingga integritas demokrasi dapat tetap terjaga.