| dc.description.abstract | Pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan 
secara demokratis melalui mekanisme yang jujur dan adil. Salah satu 
permasalahan penting dalam proses pemilu adalah pencoretan calon anggota 
legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dapat menimbulkan 
sengketa. Bawaslu, sebagai lembaga pengawas, memiliki kewenangan untuk 
menyelesaikan sengketa tersebut guna memastikan hak politik peserta pemilu 
tetap terlindungi. Namun, pelaksanaan fungsi ini menghadapi tantangan, terutama 
menyangkut independensi dan efektivitas kewenangan Bawaslu dalam 
mengoreksi keputusan administratif KPU yang dinilai merugikan peserta pemilu 
secara sepihak.  
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan 
undang-undang dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi pustaka dan 
lapangan, termasuk wawancara dan dokumentasi dari Bawaslu Kabupaten 
Kabupaten Deli Serdang. Bahan hukum primer seperti Undang-Undang No. 7 
Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi rujukan utama dalam menganalisis kerangka 
hukum penyelesaian sengketa. Selain itu, penelitian ini mengkaji proses mediasi 
dan adjudikasi yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap permohonan keberatan 
pencoretan calon legislatif, guna menilai efektivitas dan konsistensi putusan 
dalam kerangka perlindungan hukum yang adil dan transparan. 
Hasil 
penelitian 
menunjukkan bahwa meskipun mekanisme 
penyelesaian sengketa telah diatur secara normatif, dalam praktiknya masih 
terdapat hambatan, seperti rendahnya pemahaman hukum peserta pemilu, 
keterbatasan SDM Bawaslu, dan tantangan menjaga netralitas lembaga. Bawaslu 
Kabupaten Deli Serdang cukup aktif menjalankan fungsi ajudikatifnya, namun 
efektivitas pelaksanaan putusan masih bergantung pada kepatuhan KPU. 
Diperlukan penguatan pendidikan politik bagi partai dan calon legislatif, serta 
penyempurnaan regulasi agar setiap proses sengketa pemilu berjalan adil, cepat, 
dan berkeadilan, sehingga integritas demokrasi dapat tetap terjaga. | en_US |