Abstract:
Kekerasan seksual non fisik telah menjadi fenomena sosial yang kompleks,
di mana tindakan ini merupakan kejahatan terhadap kesusilaan yang tidak muncul
secara tiba-tiba, melainkan terbentuk melalui proses, awalnya hanya berupa rayuan
rayuan kemudian menjadi kekerasan seksual non fisik, dan nantinya dampak dari
tindakan tersebut dapat berujung pada perilaku yang lebih serius, yang melanggar
hak asasi individu dan memiliki konsekuensi negatif terhadap tatanan sosial
masyarakat. Akibat dari fenomena dan peningkatan kasus yang telah terjadi dalam
hal kekerasan seksual yang secara khusus adalah pelecehan seksual secara non fisik
maka pemerintah telah mensahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) yang di mana mengatur bentuk
bentuk kejahatan terhadap kekerasan seksual, di mana Pasal 5 UU TPKS mengatur
tentang perbuatan seksual non fisik.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normati. Metode
penelitian hukum normatif adalah proses penelitian untuk meneliti dan mengkaji
mengenai hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin
hukum, teori hukum, dan juga studi kepustakaan lainnya guna menjawab
permasalahan hukum yang di teliti. Dalam penelitian ini juga dilakukan wawancara
dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas
Muhammadiyah Sumatera untuk mengetahui bagaimana peran Satuan Tugas yang
dimiliki oleh Kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera dalam upaya
pencegahan pelecehan seksual non fisik.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelecehan seksual yang umum
terjadi di lingkungan kampus UMSU adalah catcalling berupa candaan kata-kata
dan siulan bernuanasa seksual dan berupa lirikan mata atau kedipan bernuansa
seksual. Untuk peran dari Satgas PPKS UMSU dalam upaya pencegahan pelecehan
seksual secara non fisik adalah dengan melakukan sosialisasi. Sosialisasi yang
dilakukan oleh Satgas PPKS UMSU adalah mensosialisasikan bentuk-bentuk
pelecehan seksual kepada semua warga kampus, mensosialisasikan adanya sanksi
dari bentuk-bentuk tindakan pelecehan seksual, dan terakhir mensosialisasikan
kepada tenaga pendidik. Upaya pencegahan ke depannya yang lebih efektif dalam
upaya pencegahan kekerasan seksual non fisik bukan adalah dengan fokus pada
perbaika etika dan moral. Ketika seseorang memiliki etika dan moral yang baik
maka ia akan merasa enggan dan bahkan tidak mau melakukan perbuatan kekerasan
seksual non fisik karena hal itu bertentangan dengan hukum dan juga agama.