Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/27763
Title: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL NON FISIK DI LINGKUNGAN KAMPUS (Studi di Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)
Authors: KARA JONATHAN, SIMAREMARE
Keywords: Kekerasan Seksual;Satgas PPKS UMSU;Upaya Pencegahan
Issue Date: 20-Feb-2025
Publisher: UMSU
Abstract: Kekerasan seksual non fisik telah menjadi fenomena sosial yang kompleks, di mana tindakan ini merupakan kejahatan terhadap kesusilaan yang tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan terbentuk melalui proses, awalnya hanya berupa rayuan rayuan kemudian menjadi kekerasan seksual non fisik, dan nantinya dampak dari tindakan tersebut dapat berujung pada perilaku yang lebih serius, yang melanggar hak asasi individu dan memiliki konsekuensi negatif terhadap tatanan sosial masyarakat. Akibat dari fenomena dan peningkatan kasus yang telah terjadi dalam hal kekerasan seksual yang secara khusus adalah pelecehan seksual secara non fisik maka pemerintah telah mensahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) yang di mana mengatur bentuk bentuk kejahatan terhadap kekerasan seksual, di mana Pasal 5 UU TPKS mengatur tentang perbuatan seksual non fisik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normati. Metode penelitian hukum normatif adalah proses penelitian untuk meneliti dan mengkaji mengenai hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum, dan juga studi kepustakaan lainnya guna menjawab permasalahan hukum yang di teliti. Dalam penelitian ini juga dilakukan wawancara dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Muhammadiyah Sumatera untuk mengetahui bagaimana peran Satuan Tugas yang dimiliki oleh Kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera dalam upaya pencegahan pelecehan seksual non fisik. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelecehan seksual yang umum terjadi di lingkungan kampus UMSU adalah catcalling berupa candaan kata-kata dan siulan bernuanasa seksual dan berupa lirikan mata atau kedipan bernuansa seksual. Untuk peran dari Satgas PPKS UMSU dalam upaya pencegahan pelecehan seksual secara non fisik adalah dengan melakukan sosialisasi. Sosialisasi yang dilakukan oleh Satgas PPKS UMSU adalah mensosialisasikan bentuk-bentuk pelecehan seksual kepada semua warga kampus, mensosialisasikan adanya sanksi dari bentuk-bentuk tindakan pelecehan seksual, dan terakhir mensosialisasikan kepada tenaga pendidik. Upaya pencegahan ke depannya yang lebih efektif dalam upaya pencegahan kekerasan seksual non fisik bukan adalah dengan fokus pada perbaika etika dan moral. Ketika seseorang memiliki etika dan moral yang baik maka ia akan merasa enggan dan bahkan tidak mau melakukan perbuatan kekerasan seksual non fisik karena hal itu bertentangan dengan hukum dan juga agama.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27763
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI KARA JONATHAN SIMAREMARE (1906200392).pdfFull text1.46 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.