Research Repository

PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL NON FISIK DI LINGKUNGAN KAMPUS (Studi di Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author KARA JONATHAN, SIMAREMARE
dc.date.accessioned 2025-06-03T11:29:53Z
dc.date.available 2025-06-03T11:29:53Z
dc.date.issued 2025-02-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27763
dc.description.abstract Kekerasan seksual non fisik telah menjadi fenomena sosial yang kompleks, di mana tindakan ini merupakan kejahatan terhadap kesusilaan yang tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan terbentuk melalui proses, awalnya hanya berupa rayuan rayuan kemudian menjadi kekerasan seksual non fisik, dan nantinya dampak dari tindakan tersebut dapat berujung pada perilaku yang lebih serius, yang melanggar hak asasi individu dan memiliki konsekuensi negatif terhadap tatanan sosial masyarakat. Akibat dari fenomena dan peningkatan kasus yang telah terjadi dalam hal kekerasan seksual yang secara khusus adalah pelecehan seksual secara non fisik maka pemerintah telah mensahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) yang di mana mengatur bentuk bentuk kejahatan terhadap kekerasan seksual, di mana Pasal 5 UU TPKS mengatur tentang perbuatan seksual non fisik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normati. Metode penelitian hukum normatif adalah proses penelitian untuk meneliti dan mengkaji mengenai hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum, dan juga studi kepustakaan lainnya guna menjawab permasalahan hukum yang di teliti. Dalam penelitian ini juga dilakukan wawancara dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Muhammadiyah Sumatera untuk mengetahui bagaimana peran Satuan Tugas yang dimiliki oleh Kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera dalam upaya pencegahan pelecehan seksual non fisik. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelecehan seksual yang umum terjadi di lingkungan kampus UMSU adalah catcalling berupa candaan kata-kata dan siulan bernuanasa seksual dan berupa lirikan mata atau kedipan bernuansa seksual. Untuk peran dari Satgas PPKS UMSU dalam upaya pencegahan pelecehan seksual secara non fisik adalah dengan melakukan sosialisasi. Sosialisasi yang dilakukan oleh Satgas PPKS UMSU adalah mensosialisasikan bentuk-bentuk pelecehan seksual kepada semua warga kampus, mensosialisasikan adanya sanksi dari bentuk-bentuk tindakan pelecehan seksual, dan terakhir mensosialisasikan kepada tenaga pendidik. Upaya pencegahan ke depannya yang lebih efektif dalam upaya pencegahan kekerasan seksual non fisik bukan adalah dengan fokus pada perbaika etika dan moral. Ketika seseorang memiliki etika dan moral yang baik maka ia akan merasa enggan dan bahkan tidak mau melakukan perbuatan kekerasan seksual non fisik karena hal itu bertentangan dengan hukum dan juga agama. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Kekerasan Seksual en_US
dc.subject Satgas PPKS UMSU en_US
dc.subject Upaya Pencegahan en_US
dc.title PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL NON FISIK DI LINGKUNGAN KAMPUS (Studi di Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account