dc.description.abstract |
Korban KDRT mayoritas adalah remaja putri dan perempuan. Tujuan penelitian ini
adalah untuk: 1) mengkarakterisasi berbagai bentuk kekerasan fisik yang termasuk
dalam kejahatan kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan hukum yang
diberikan kepada korban; 2) mengkarakterisasi ketentuan hukum bagi mereka yang
melakukan tindakan kekerasan fisik; dan
3) memastikan tindakan yang tepat untuk menjatuhkan hukuman bagi mereka yang
melakukan tindakan kekerasan fisik dalam kekerasan dalam rumah tangga. Kejaksaan
Negeri Medan telah dikonsultasikan dan untuk memperoleh informasi mengenai buku
buku, jurnal, surat kabar resmi, dan sumber-sumber lain yang berkaitan dengan hukum
dan pokok bahasan penelitian ini, maka dilakukan wawancara untuk memperoleh data
dan dokumen hukum.sanksi hukum yang akan diterapkan oleh Kejaksaan Negeri
Medan terhadap berbagai jenis KDRT pada tahun 2023, serta perlindungan hukum
yang akan diterima oleh korban KDRT. Penelitian ini dapat dikategorikan sebagai
penelitian lapangan karena mengkaji ketentuan hokum dan realitas social yang relevan
dengan menggunakan kerangka empiris. Pelaku KDRT tunduk pada beberapa
peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 44 ayat 23 Tahun 2004, KUHP, dan
Undang-Undang Perlindungan Anak. Hukuman seberat-beratnya harus dijatuhkan
kepada mereka yang melakukan tindak kekerasan fisik di dalam
rumah tangga untuk mencegah perilaku tersebut dan membuat orang lain sadar akan
konsekuensi yang akan terjadi. Agar negara dan masyarakat dapat memenuhi
kebutuhan korban akan rasa aman dan kebaikan, korban KDRT harus mendapatkan
perlindungan hukum |
en_US |