Abstract:
Perbuatan melawan hukum adalah dasar hukum untuk ganti rugi, apabila
seseorang melakukan tindakan ilegal yang menyakiti dan melanggar hak orang
lain maka pelaku bertanggung jawab atas kerugian korban. Kekerasan seksual
termasuk dalam tindakan ilegal kekerasan tersebut dapat terjadi ketika korban
tidak dapat memberikan izin, seperti ketika berada dalam pengaruh obat-
obatan,mengalami gangguan mental atau pun dalam paksaan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui bagaimana
perlindungan hukum terhadapa korban kekerasan seksual menurut UU TPKS,
untuk mengetahui Bagaimana pemenuhan ganti kerugia korban kekerasan seksual
di Indonesia,dan mengetahui bagaimana peran dan keterlibatan lembaga lain
dalam proses pemberian ganti kerugian dan perlindungan terhadap korban
kekerasan seksual.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yang identik
dengan penelitian hukum kepustakaan karena penelitian hukum normatif hanya
melibatkan analisis terhadap sumber-sumber sekunder atau bahan-bahan yang
ditemukan di perpustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam
beberapa Undang-Undang telah disebutkan perihal restitusi atau ganti kerugian
korban tetapi spesifiknya ganti kerugian korban kekerasan seksual telah tercantum
dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Prosedur penyelesaian
permuhunan restitusi di atur dalam Peraturan Mahkama Agung Republik
Indonesia No. 1 Tahun 2022 dan adanya keterlibatan lembaga lain yaitu Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) dalam penyelengaraan ganti kerugian
kasus kekerasan seksual tersebut.