Abstract:
Perlindungan hukum terhadap anak khususnya terhadap anak sebagai
korban tindak pidana eksploitasi seksual harus ditegakan demi untuk kepentingan
anak. Penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab anak sebagai korban
eksploitasi seksual, untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh penegak
hukum dalam mengurangi kejahatan eksploitasi seksual, serta untuk mengetahui
bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada
penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer
dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari
penelitian di Unit PPA Kepolisian Resort Kota Medan. Alat pengumpul data
adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Faktor penyebab anak sebagai korban eksploitasi seksual yaitu karena
faktor lingkungan keluarga, faktor ekonomi keluarga yang tidak mampu, faktor
lingkungan pergaulan dan faktor teknologi. Semua faktor tersebut yang
menyababkan anak lebih mudah menjadi korban eksploitasi secara seksual yang
dilakukan baik oleh keluarga, teman, ataupun oleh oknum yang tidak
bertanggungjawab yang memanfaatkan anak tersebut untuk mendapatkan uang.
Upaya yang dapat dilakukan oleh penegak hukum dalam mengurangi kejahatan
eksploitasi seksual adalah dengan upaya preventif yaitu mengajak masyarakat
untuk bekerja sama melindungi anakanak disekitar lingkungan mereka, mengajak
masyarakat untuk berkoordinasi jika melihat terjadinya tindak pidana kesusilaan
terhadap anak agar segera melapor kepada pihak yang berwenang, memberikan
penyuluhan-penyuluhan serta mengajak orang tua untuk lebih memperhatikan
anak-anaknya. Upaya represif yang dilakukan adalah dengan menuntut pelaku
tindak pidana eksploitasi seksual dengan ancaman hukuman yang paling tinggi
sedangkan upaya reformatif adalah dengan memperbaiki pelaku tindak pidana
eksploitasi seksual dengan ajaran agama sehingga tidak mengulangi tindak
pidana eksploitasi seksual Bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban
kejahatan seksual adalah melalui upaya rehabilitasi, upayaa perlindungan dari
pemberitaan identitas melalui media masa dan untuk menghidari labeliasi,
pemberian jaminann keselamatan, mendapat pendampingan atau advokasi selama
proses perkara dan setelahnya, serta pemberian aksesbilitasuuntuk dapat
tmemperoleh informasi perkembangan perkara