Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6635
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorOktaviani, Finna-
dc.date.accessioned2020-11-02T02:14:13Z-
dc.date.available2020-11-02T02:14:13Z-
dc.date.issued2019-10-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6635-
dc.description.abstractPerlindungan hukum terhadap anak khususnya terhadap anak sebagai korban tindak pidana eksploitasi seksual harus ditegakan demi untuk kepentingan anak. Penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab anak sebagai korban eksploitasi seksual, untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh penegak hukum dalam mengurangi kejahatan eksploitasi seksual, serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Unit PPA Kepolisian Resort Kota Medan. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Faktor penyebab anak sebagai korban eksploitasi seksual yaitu karena faktor lingkungan keluarga, faktor ekonomi keluarga yang tidak mampu, faktor lingkungan pergaulan dan faktor teknologi. Semua faktor tersebut yang menyababkan anak lebih mudah menjadi korban eksploitasi secara seksual yang dilakukan baik oleh keluarga, teman, ataupun oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan anak tersebut untuk mendapatkan uang. Upaya yang dapat dilakukan oleh penegak hukum dalam mengurangi kejahatan eksploitasi seksual adalah dengan upaya preventif yaitu mengajak masyarakat untuk bekerja sama melindungi anakanak disekitar lingkungan mereka, mengajak masyarakat untuk berkoordinasi jika melihat terjadinya tindak pidana kesusilaan terhadap anak agar segera melapor kepada pihak yang berwenang, memberikan penyuluhan-penyuluhan serta mengajak orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya. Upaya represif yang dilakukan adalah dengan menuntut pelaku tindak pidana eksploitasi seksual dengan ancaman hukuman yang paling tinggi sedangkan upaya reformatif adalah dengan memperbaiki pelaku tindak pidana eksploitasi seksual dengan ajaran agama sehingga tidak mengulangi tindak pidana eksploitasi seksual Bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual adalah melalui upaya rehabilitasi, upayaa perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media masa dan untuk menghidari labeliasi, pemberian jaminann keselamatan, mendapat pendampingan atau advokasi selama proses perkara dan setelahnya, serta pemberian aksesbilitasuuntuk dapat tmemperoleh informasi perkembangan perkaraen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.subjectKorban Eksploitasi Seksualen_US
dc.titlePelindungan Hukum Terhadap Aanak sebagai Korban Eksploitasi Secara Seksual (Studi pada Unit PPA Kepolisian Resort Kota Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI FINNA OKTAVIANI.pdf1.11 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.