Abstract:
Pertanggungjawaban pidana pelaku pencabulan didalam kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) mulai dari pasal 289-296 KUHP yang
dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan. Dalam hubungan ini,
kesalahan merupakan faktor penentu bagi pertanggungjawaban pidana
pencabulam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana
pertanggungjawaban pidana pelaku pencabulan anak murid yang dilakukan guru
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dan data sekunder .
Data sekundernya diperoleh dari hasil karya kalangan umum, dengan mengolah
data dari hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku
kejahatan pencabulan yang dilakukan guru terhadap anak murid dengan
melakukan adanya sanksi pidana bagi pelaku pencabulan. Dan dengan adanya
sanksi pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur diatur dalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak terdapat
dipasal 81 dan juga 82. Peran orangtua, sekolah dan masyarakat sangat
dibutuhkan untuk mencegah tindak pidana pencabulan pada anak yang terjadi
secara terus menerus. Terdapat upaya pencegahan yang dapat dilakukan yaitu
dengan melakukan gerakan atau kegiatan sosialisasi tentang Undang-Undang
Perlindungan Anak kepada masyarakat. Tujuan dari sosialisasi tentang
pencabulan pada anak tersebut agar masyarakat mengerti dan mengetahui
informasi tentang tindak pidana tersebut dan untuk meningkatkan partisipasi
masyarakat, kesadaran hukum masyarakat akan bahayanya tindak pidana
pencabulan pada anak. Dan juga mendatangi tempat-tempat yang berada di
daerah-daerah tertentu yang menjadi titik rawan dari tindak pidana pencabulan
seperti lokasi prostitusi, tempat karaoke, klub malam dan ke daerah-daerah yang
dapat terjadi tindak pidana tersebut. Tindak pidana pencabulan ataupun kekerasan
seksual lainnya dapat terjadi sesuai dengan lingkungan atau pergaulan