Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Yang Dilakukan Guru Terhadap Anak Murid (Analisis Putusan No.115/PK/PID.Sus/2017)

Show simple item record

dc.contributor.author Sagala, Eta Putnama Sari
dc.date.accessioned 2020-10-27T04:27:33Z
dc.date.available 2020-10-27T04:27:33Z
dc.date.issued 2019-10-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6359
dc.description.abstract Pertanggungjawaban pidana pelaku pencabulan didalam kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) mulai dari pasal 289-296 KUHP yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan. Dalam hubungan ini, kesalahan merupakan faktor penentu bagi pertanggungjawaban pidana pencabulam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pencabulan anak murid yang dilakukan guru Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dan data sekunder . Data sekundernya diperoleh dari hasil karya kalangan umum, dengan mengolah data dari hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan pencabulan yang dilakukan guru terhadap anak murid dengan melakukan adanya sanksi pidana bagi pelaku pencabulan. Dan dengan adanya sanksi pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak terdapat dipasal 81 dan juga 82. Peran orangtua, sekolah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah tindak pidana pencabulan pada anak yang terjadi secara terus menerus. Terdapat upaya pencegahan yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan gerakan atau kegiatan sosialisasi tentang Undang-Undang Perlindungan Anak kepada masyarakat. Tujuan dari sosialisasi tentang pencabulan pada anak tersebut agar masyarakat mengerti dan mengetahui informasi tentang tindak pidana tersebut dan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat akan bahayanya tindak pidana pencabulan pada anak. Dan juga mendatangi tempat-tempat yang berada di daerah-daerah tertentu yang menjadi titik rawan dari tindak pidana pencabulan seperti lokasi prostitusi, tempat karaoke, klub malam dan ke daerah-daerah yang dapat terjadi tindak pidana tersebut. Tindak pidana pencabulan ataupun kekerasan seksual lainnya dapat terjadi sesuai dengan lingkungan atau pergaulan en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Pelaku en_US
dc.subject Pencabulan en_US
dc.subject Guru en_US
dc.subject Anak Murid en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Yang Dilakukan Guru Terhadap Anak Murid (Analisis Putusan No.115/PK/PID.Sus/2017) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account