Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA LAKA LANTAS DI BAWAH UMUR (STUDI PADA SATLANTAS POLRES LANGKAT)

Show simple item record

dc.contributor.author Simatupang, Simon Elika
dc.date.accessioned 2020-10-03T02:55:39Z
dc.date.available 2020-10-03T02:55:39Z
dc.date.issued 2020-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5360
dc.description.abstract Di Indonesia, kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan anak dibawah umur menjadi perhatian khusus dan serius pemerintah Indonesia. Longgarnya kedisiplinan berkendara dan kontrol dari orangtua si anak , membuat banyak anak di bawah umur bebas berkeliaran mengendarai kendaraan bermotor, sehingga mereka rentan menjadi pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas. Anak sebagai pelaku tindak pidana disebut dengan anak yang delikuen atau dalam hukum pidana dikatakan sebagai juvenile delinquency. Permasalahan yang dibahas dalam penilitian tesis ini yakni: Pertama, unsur-unsur kesalahan dalam tindak pidana laka lantas terhadap pelaku dibawah umur di wilayah hukum Satlantas Polres Langkat. Kedua, proses penyidikan kepolisian dalam tindak pidana laka lantas terhadap dibawah umur di wilayah hukum Satlantas Polres Langkat. Ketiga, petanggungjawaban pidana tindak pidana laka lantas terhadap pelaku dibawah umur di wilayah hukum Satlantas Polres Langkat. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach), sedangkan sumber data yang dipakai adalah sumber data sekunder, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian pada penetian tesis ini antara lain: Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa:“Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Kedua, hukuman atau sanksi dan proses hukum dalam kasus pelanggaran hukum oleh anak berbeda dengan kasus pelanggaran hukum oleh orang dewasa, karena dasar pemikiran pemberian hukuman oleh negara adalah bahwa setiap warga negaranya adalah mahkluk yang bertanggungjawab dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Langkah upaya yang dilakukan Satlantas Polres Langkat dalam penanganan tindak pidana laka lantas pelaku anak dibawah umur dimana penyidik wajib untuk memediasi kedua belah pihak yang ii terlibat adalah telah menerima laporan dari korban, lalu terbit Laporan Polisi (LP) kemudian dibuatkan Surat Perintah Penyidikan dan penyidik menerapkan restorative justice dengan mengupayakan sistem diversi en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Kecelakaan Lalu Lintas en_US
dc.subject di Bawah Umur en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA LAKA LANTAS DI BAWAH UMUR (STUDI PADA SATLANTAS POLRES LANGKAT) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account