Abstract:
Di Indonesia, kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan anak
dibawah umur menjadi perhatian khusus dan serius pemerintah Indonesia.
Longgarnya kedisiplinan berkendara dan kontrol dari orangtua si anak , membuat
banyak anak di bawah umur bebas berkeliaran mengendarai kendaraan bermotor,
sehingga mereka rentan menjadi pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas. Anak
sebagai pelaku tindak pidana disebut dengan anak yang delikuen atau dalam hukum
pidana dikatakan sebagai juvenile delinquency. Permasalahan yang dibahas dalam
penilitian tesis ini yakni: Pertama, unsur-unsur kesalahan dalam tindak pidana laka
lantas terhadap pelaku dibawah umur di wilayah hukum Satlantas Polres Langkat.
Kedua, proses penyidikan kepolisian dalam tindak pidana laka lantas terhadap
dibawah umur di wilayah hukum Satlantas Polres Langkat. Ketiga,
petanggungjawaban pidana tindak pidana laka lantas terhadap pelaku dibawah umur
di wilayah hukum Satlantas Polres Langkat.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif
analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach), sedangkan
sumber data yang dipakai adalah sumber data sekunder, teknik pengumpulan data
melalui studi kepustakaan, serta dianalisis dengan analisis kualitatif.
Hasil penelitian pada penetian tesis ini antara lain: Pertama, Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menyebutkan bahwa:“Penangkapan, penahanan, atau pidana
penjara hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat
dilakukan sebagai upaya terakhir. Kedua, hukuman atau sanksi dan proses hukum
dalam kasus pelanggaran hukum oleh anak berbeda dengan kasus pelanggaran hukum
oleh orang dewasa, karena dasar pemikiran pemberian hukuman oleh negara adalah
bahwa setiap warga negaranya adalah mahkluk yang bertanggungjawab dan mampu
mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Langkah upaya yang dilakukan
Satlantas Polres Langkat dalam penanganan tindak pidana laka lantas pelaku anak
dibawah umur dimana penyidik wajib untuk memediasi kedua belah pihak yang
ii
terlibat adalah telah menerima laporan dari korban, lalu terbit Laporan Polisi (LP)
kemudian dibuatkan Surat Perintah Penyidikan dan penyidik menerapkan restorative
justice dengan mengupayakan sistem diversi