Research Repository

PENANGANAN TINDAK PIDANA PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS DI SATLANTAS POLRES PEMATANG SIANTAR

Show simple item record

dc.contributor.author Dwi Rianto, Septian
dc.date.accessioned 2020-10-03T02:50:19Z
dc.date.available 2020-10-03T02:50:19Z
dc.date.issued 2020-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5359
dc.description.abstract Pelanggaran lalulintas seperti yang telah disebutkan diatas dianggap sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat pengguna jalan, sehingga tiap kali dilakukan operasi tertib lalulintas di jalan raya oleh pihak yang berwenang, kasus pelanggaran lalulintas masih banyak terjadi dan tidak jarang juga karena pelanggaran tersebut kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Metode penelitian yang digunakan dalam membahas permasalahan penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan empiris. yaitu melakukan penelitian kepustakaan dengan meneliti dan pengumpulan bahan-bahan kepustakaan yang khususnya berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang bekaitan tentang hukum dan lalulintas, serta penelitian dilapangan yang dilakukan dengan pengamatan observasi dan wawancara langsung dengan objek yang berkaitan. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa: Pertama, KUHAP dasar hukum pedoman bagi polisi sebagai penegak hukum melakukan penindakkan pelanggaran lalu lintas. Tugas dan wewenang diatur UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU No. 22 Tahun 2009 yang mengatur pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan proses penilangan diatur dalam Pasal 264, Pasal 265, dan Pasal 266. Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian dibidang Satuan Lalulintas berdasarkan PP No. 80 Tahun 2012 Kedua, Bentuk pelanggaran lalu lintas yang terjadi adalah pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas, berkendara tidak memakai sistem pengaman yang lengkap seperti pengendara motor tidak memakai helm SNI, sedangkan pengendara mobil tidak memakai safety belt, tidak membawa SIM dan STNK, tidak menggunakan kaca spion saat berkendara seringkali diabaikan, Beberapa perbuatan dan sanksi pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas yang diatur UU No. 22 Tahun 2009. Ketiga, Faktor kendala penanganan tindak pidana pelanggaran lalulintas di Satlantas POLRES Siantar, yaitu: Faktor Manusia (Human Eror), rendahnya kesadaran akan mematuhi peraturan lalu lintas, minimnya pengetahuan mengenai,peratutran, marka dan rambu lalu lintas, hanya patuh ketika ada polisi yang patroli atau melewati polisi Faktor sarana dan prasarana jalan yang kurang memadai sebagai fasilitas pendukung proses kegiatan dalam berlalu lintas dapat menyebabkan pelanggaran lalulintas. Upaya penanganan tindak pidana pelanggaran lalulintas di Satlantas POLRES Siantar, yaitu: Upaya preventif yang sering dilakukan oleh kepolisian antara lain: Penyuluhun tentang berlalu lintas, Pelayanan pembuatan SIM, Pemasangan rambu-rambu peringatan dengan bekerja sama dengan jasa raharja. Upaya represif (penindakan) upaya penindakan dengan pemberian surat teguran atau lisan, Penindakan dengan pemberian surat tilang. en_US
dc.subject Penanganan en_US
dc.subject Pelanggaran Lalu Lintas en_US
dc.subject Satlantas Polres Siantar en_US
dc.title PENANGANAN TINDAK PIDANA PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS DI SATLANTAS POLRES PEMATANG SIANTAR en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account