Abstract:
Pelanggaran lalulintas seperti yang telah disebutkan diatas dianggap sudah
menjadi kebiasaan bagi masyarakat pengguna jalan, sehingga tiap kali dilakukan
operasi tertib lalulintas di jalan raya oleh pihak yang berwenang, kasus pelanggaran
lalulintas masih banyak terjadi dan tidak jarang juga karena pelanggaran tersebut
kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Metode penelitian yang digunakan dalam membahas permasalahan penelitian
ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan empiris. yaitu
melakukan penelitian kepustakaan dengan meneliti dan pengumpulan bahan-bahan
kepustakaan yang khususnya berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dan
buku-buku yang bekaitan tentang hukum dan lalulintas, serta penelitian dilapangan
yang dilakukan dengan pengamatan observasi dan wawancara langsung dengan objek
yang berkaitan.
Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa: Pertama, KUHAP dasar hukum
pedoman bagi polisi sebagai penegak hukum melakukan penindakkan pelanggaran
lalu lintas. Tugas dan wewenang diatur UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan
UU No. 22 Tahun 2009 yang mengatur pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan
proses penilangan diatur dalam Pasal 264, Pasal 265, dan Pasal 266. Pemeriksaan
kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian dibidang Satuan
Lalulintas berdasarkan PP No. 80 Tahun 2012 Kedua, Bentuk pelanggaran lalu lintas
yang terjadi adalah pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas, berkendara tidak
memakai sistem pengaman yang lengkap seperti pengendara motor tidak memakai
helm SNI, sedangkan pengendara mobil tidak memakai safety belt, tidak membawa
SIM dan STNK, tidak menggunakan kaca spion saat berkendara seringkali diabaikan,
Beberapa perbuatan dan sanksi pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran
lalu lintas yang diatur UU No. 22 Tahun 2009. Ketiga, Faktor kendala penanganan
tindak pidana pelanggaran lalulintas di Satlantas POLRES Siantar, yaitu: Faktor
Manusia (Human Eror), rendahnya kesadaran akan mematuhi peraturan lalu lintas,
minimnya pengetahuan mengenai,peratutran, marka dan rambu lalu lintas, hanya
patuh ketika ada polisi yang patroli atau melewati polisi Faktor sarana dan prasarana
jalan yang kurang memadai sebagai fasilitas pendukung proses kegiatan dalam
berlalu lintas dapat menyebabkan pelanggaran lalulintas. Upaya penanganan tindak
pidana pelanggaran lalulintas di Satlantas POLRES Siantar, yaitu: Upaya preventif
yang sering dilakukan oleh kepolisian antara lain: Penyuluhun tentang berlalu lintas,
Pelayanan pembuatan SIM, Pemasangan rambu-rambu peringatan dengan bekerja
sama dengan jasa raharja. Upaya represif (penindakan) upaya penindakan dengan
pemberian surat teguran atau lisan, Penindakan dengan pemberian surat tilang.