Research Repository

PERAN PERBANKAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG DILAKUKAN OLEH NASABAH

Show simple item record

dc.contributor.author MANIHURUK, PRONIKA JULIANTI
dc.date.accessioned 2020-09-17T03:21:38Z
dc.date.available 2020-09-17T03:21:38Z
dc.date.issued 2020-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5294
dc.description.abstract Tindak pidana pencucian uang marak terjadi di Indonesia dengan bank segabai sarananya. Kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam sistem perbankan menjadi celah bagi pelaku pencucian uang untuk melakukan perbuatannya sehingga hasil kejahatan yang diperolehnya aman disimpan di bank. Pada sisi lain peran perbankan sangat urgen untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang. Undang-Undang yang mengatur tentang tindak pidana pencucian dipastikan semakin tertinggal mengingat modus pencucian uang semakin canggih. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach), sedangkan sumber data yang dipakai adalah sumber data sekunder, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta dianalisis dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang dalam melakukan pencucian uang di bank adalah melalui kerjasama modal; melalui agunan kredit;transfer ke luar negeri; penyamaran usaha di dalam negeri; penyamaran dalam perjudian; penyamaran dokumen; pinjaman luar negeri;rekayasa pinjaman luar negeri. Bahwa peran perbankan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan nasabah dalam perspektif Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Perbankan adalah dengan cara mengenali calon nasabah yang akan membuka rekening di suatu bank serta pemantauan profil dan transaksi nasabah yang dilakukan secara berkesinambungan meliputi kegiatan memastikan kelengkapan informasi dan dokumen nasabah; meneliti kesesuaian antara profil transaksi dengan profil nasabah; meneliti kemiripan atau kesamaan nama dengan nama yang tercantum dalam database; meneliti kemiripan atau kesamaan nama dengan nama tersangka atau terdakwa yang dipublikasikan dalam media massa atau oleh otoritas yang berwenang. Bahwa upaya perbankan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam perspektif Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Perbankan adalah dengan menggunakan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle). en_US
dc.subject peran en_US
dc.subject perbankan en_US
dc.subject pencegahan en_US
dc.subject pemberantasan en_US
dc.subject pencucian uang en_US
dc.title PERAN PERBANKAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG DILAKUKAN OLEH NASABAH en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account