Abstract:
Tindak pidana pencucian uang marak terjadi di Indonesia dengan bank
segabai sarananya. Kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam sistem perbankan
menjadi celah bagi pelaku pencucian uang untuk melakukan perbuatannya
sehingga hasil kejahatan yang diperolehnya aman disimpan di bank. Pada sisi lain
peran perbankan sangat urgen untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian
uang. Undang-Undang yang mengatur tentang tindak pidana pencucian dipastikan
semakin tertinggal mengingat modus pencucian uang semakin canggih.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif
analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach),
sedangkan sumber data yang dipakai adalah sumber data sekunder, teknik
pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta dianalisis dengan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa modus yang dilakukan oleh
pelaku tindak pidana pencucian uang dalam melakukan pencucian uang di bank
adalah melalui kerjasama modal; melalui agunan kredit;transfer ke luar negeri;
penyamaran usaha di dalam negeri; penyamaran dalam perjudian; penyamaran
dokumen; pinjaman luar negeri;rekayasa pinjaman luar negeri. Bahwa peran
perbankan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang yang dilakukan nasabah dalam perspektif Undang-Undang Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Undang-Undang Perbankan adalah dengan cara mengenali
calon nasabah yang akan membuka rekening di suatu bank serta pemantauan
profil dan transaksi nasabah yang dilakukan secara berkesinambungan meliputi
kegiatan memastikan kelengkapan informasi dan dokumen nasabah; meneliti
kesesuaian antara profil transaksi dengan profil nasabah; meneliti kemiripan atau
kesamaan nama dengan nama yang tercantum dalam database; meneliti kemiripan
atau kesamaan nama dengan nama tersangka atau terdakwa yang dipublikasikan
dalam media massa atau oleh otoritas yang berwenang. Bahwa upaya perbankan
dalam melakukan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam perspektif
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Perbankan
adalah dengan menggunakan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle).