Research Repository

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MARK-UP YANG DILAKUKAN OLEH PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM PROYEK PEMERINTAH (Studi Putusan Nomor: 11/PID.Tipikor/2013/PT.BKL)

Show simple item record

dc.contributor.author SUSILAWATY S, RIKA
dc.date.accessioned 2020-09-17T01:44:12Z
dc.date.available 2020-09-17T01:44:12Z
dc.date.issued 2020-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5286
dc.description.abstract Adanya pengaruh perkembangan lingkungan strategis maupun pengaruh aspek motivasi pelaku, aspek kebijakan atau aspek penegakan hukum, telah mempengaruhi peningkatan Penyelundupan yang terjadi, baik Penyelundupan impor maupun Penyelundupan ekspor, meningkatnya kasus Penyelundupan khususnya Penyelundupan impor telah menimbulkan berbagai dampak, terutama menurunya kemampuan daya saing produksi dalam negeri di pasaran yang akirnya akan berpengaruh pula terhadap perbaikan pereonomian nasional. Memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut, maka perlu dilakukan penanganan masalah Penyelundupan ini baik dari segi preventif, represif dan penegakan hukum dalam peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dengan fokus pembahasan yaitu: bagaimana Regulasi Terkait Dengan Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas, bagaimana Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas di Indonesia, bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas di Indonesia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan metode pendekatan hukum normatif (yuridisnormatif) dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data berupa studi dokumen dan penelusuran kepustakaan. yang menjadi pisau analisis dalam penelitian ini ialah teori kepastian hukum, teori pertanggungjawaban pidana, dan teori kebijakan hukum pidana. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa aturan hukum terkait pelaku tindak pidana pengadaan barang dan jasa pada proyek pemerintah, pengaturan tentang tindak pidana korupsi terdapat dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Aturan hukum terkait mark-up dalam Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Perubahan atas Nomor 54 Tahun 2010. Aturan hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana dikenakan pada Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, akan tetapi dalam putusan tersebut tidak ditemukan adanya hakim melakukan penjatuhan terhadap terdakwa untuk mengembalikan keuangan negara sehingga pitusan tersebut tidak tepat sasaran. Jika hakim mengalihkan pasal 18 maka pelaku tidak akan jera untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam mark-up terhadap pengadaan barang dan jasa tersebut. Sanksi yang yang diberikan Majelis hakim terhadap terdakwa tidak mengambarkan keadilan serta ketertiban dimasyarakat, dikarenakan hukuman yang cenderung ringan serta tidak memberian efek jera terhadap pelaku tindak ii pidana korupsi. Upaya penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana (sarana penal) dan lebih menitikberatkan p n ada sifat “Represive” ( Penindasan / pemberantasan / penumpasa ) setelah kejah atan atau tindak pidana terjadi. Selain itu pada hakikatnya sarana penal merupakan bagian dari usaha penegakan hukum oleh karena itu kebijakan hukum pidan a merupakan bagian dari kebijakan penegak hukum (Law Enforcement). non-penal dengan fokus utama pada upaya preventif yang menekankan pada usaha pencegahan korupsi yang diarahkan untuk meminimalkan penyebab dan peluang untuk dilakukannya tindak pidana korupsi, sehingga model pencegahan yang dapat dilakukan adalah penataan kualitas SDM, penataan manajemen kerja pada instansi dan organisasi, optimalisasi peran satuan pengawas internal instansi dan organisasi, peningkatan peran serta masyarakat, dan penataan Undang-Undang dan perbaikan SDM aparat penegak hukum en_US
dc.subject Mark-Up en_US
dc.subject Panitian Pengadaan en_US
dc.subject Barang dan Jasa en_US
dc.subject Proyek Pemerintah. en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MARK-UP YANG DILAKUKAN OLEH PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM PROYEK PEMERINTAH (Studi Putusan Nomor: 11/PID.Tipikor/2013/PT.BKL) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account