Abstract:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) adalah badan
pemerintahan yang membantu Kepala Daerah dalam menentukan kebijaksanaan
di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah serta Penilaian Atas Pelaksanaannya
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Peran Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda) dalam pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian bersifat deskriptif analitis
dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, yang bertujuan menganalisis
permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang
merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari referensi berupa
buku, majalah hukum, internet dan sebagainya yakni dengan menggunakan bahan
materi atau bahan pengumpulan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Alat pengumpul
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode
wawancara dan studi dokumen atau melakukan penelusuran kepustakaan (library
research).
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perencanaan pembangunan
daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan adalah dengan
mewujudkan efektivitas pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup
yang diarahkan pada peningkatan nilai tambah produk-produk sumber daya alam,
sehingga menjadi acuan bagi pengembangan industri yang berbasis sumber daya
alam, dan tetap menekankan pada pemeliharaan sumber daya alam yang ada
sekaligus meningkatkan kualitas dan kuantitasnya, Pembangunan berwawasan
lingkungan merupakan upaya sadar dan berencana dalam menggunakan dan
mengelola sumber daya alam secara bijaksana dalam pembangunan yang
berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas hiduppembangunan yang
berkelanjutan pada hakekatnya dilaksanakan dalam rangka menjamin
keberlangsungan hidup generasi masa akan datang melalui pemerataan
pembangunan, serta Tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam
mengintegrasikan pertimbangan lingkungan pada setiap program pembangunan
oleh para shareholders dan stakeholders", yang antara lain meliputi masyarakat
umum termasuk legislatif dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), pemerintah,
lembaga IPTEK, lembaga pendidikan, industri, pengusaha swasta dan media
masa) dalam pengelolaan sumber daya alam