Abstract:
Kegiatan jual beli online ini dapat dilakukan setiap saat karena media online
ini buka selama 24 jam non stop, sehingga konsumen dapat mengakses lewat internet
kapan dan dimana pun mereka inginkan serta dapat menghemat Bahan Bakar Minyak
dan waktu karena kita tidak perlu ke toko tersebut. Dengan media jual beli ini kita
juga dapat mengetahui informasi tentang barang yang dijual oleh toko online dengan
mudah karena toko online menjelaskan produk yang dijual dengan baik dan terrinci
melalui teks,foto dan video.
Perbuatan penipuan itu selalu ada bahkan cenderung meningkat dan
berkembang di dalam masyarakat seiring kemajuan ekonomi, padahal perbuatan
penipuan tersebut dipandang dari sudut manapun sangat tercela, karena dapat
menimbulkan rasa saling tidak percaya dan akibatnya merusak tata kehidupan
masyarakat. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri pada pasal 378
menegaskan bahwa seseorang yang melakukan kejahatan penipuan diancam dengan
sanksi pidana.
Penelitian yang dilakukan adalah penlitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penegakan hukum penipuan
secara online sudah ditetapkan pada pasal 378 KUHP mengatur penipuan, Modus
kejadian penipuan pembelian secara online menyebarkan iklan penjualan mobil
secara fiktif yang mana meminta uang muka terlebih dahulu apabila telah terjadi
negosiasi, dan Penanggulan terjadinya penipuan secara online Wujud konkret dari
Rancangan Peraturan Menteri (RPM) aturan ini untuk mencegah terjadinya penipuan
dalam perdagangan secara online, sehingga masyarakat semakin percaya dengan
industri e-commerce.