Research Repository

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penipuan Pembelian Secara Online (Studi Di Polsek Simalungun)

Show simple item record

dc.contributor.author Ramadhan, Muhammad Audi
dc.date.accessioned 2020-08-13T08:25:34Z
dc.date.available 2020-08-13T08:25:34Z
dc.date.issued 2020-03-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4790
dc.description.abstract Kegiatan jual beli online ini dapat dilakukan setiap saat karena media online ini buka selama 24 jam non stop, sehingga konsumen dapat mengakses lewat internet kapan dan dimana pun mereka inginkan serta dapat menghemat Bahan Bakar Minyak dan waktu karena kita tidak perlu ke toko tersebut. Dengan media jual beli ini kita juga dapat mengetahui informasi tentang barang yang dijual oleh toko online dengan mudah karena toko online menjelaskan produk yang dijual dengan baik dan terrinci melalui teks,foto dan video. Perbuatan penipuan itu selalu ada bahkan cenderung meningkat dan berkembang di dalam masyarakat seiring kemajuan ekonomi, padahal perbuatan penipuan tersebut dipandang dari sudut manapun sangat tercela, karena dapat menimbulkan rasa saling tidak percaya dan akibatnya merusak tata kehidupan masyarakat. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri pada pasal 378 menegaskan bahwa seseorang yang melakukan kejahatan penipuan diancam dengan sanksi pidana. Penelitian yang dilakukan adalah penlitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penegakan hukum penipuan secara online sudah ditetapkan pada pasal 378 KUHP mengatur penipuan, Modus kejadian penipuan pembelian secara online menyebarkan iklan penjualan mobil secara fiktif yang mana meminta uang muka terlebih dahulu apabila telah terjadi negosiasi, dan Penanggulan terjadinya penipuan secara online Wujud konkret dari Rancangan Peraturan Menteri (RPM) aturan ini untuk mencegah terjadinya penipuan dalam perdagangan secara online, sehingga masyarakat semakin percaya dengan industri e-commerce. en_US
dc.subject Penegakan hukum en_US
dc.subject Pelaku en_US
dc.subject Penipuan en_US
dc.subject Pembelian secara online en_US
dc.title Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penipuan Pembelian Secara Online (Studi Di Polsek Simalungun) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account