Dalam menjalankan jabatannya, Notaris memiliki kewajiban menurut
pasal 16 ayat (1) huruf (a) UUJN, yakni bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak
berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan ...
Jabatan menteri mempunyai kewenangan yang sangat rentan untuk
menyalahgunakan kekuasaaan (abuse of power). Namun sangat disayangkan di
Indonesia saat ini ada suatu problematika terhadap jabatan menteri salah satunya
perihal ...
Sebagai aparatur negara yang diberi amanat untuk mengayomi masyarakat, maka segala tindakannya pastilah berkaitan erat dengan masyarakat serta rawan terjadinya konflik kepentingan. Sifat umum dan luas dari kepentingan ...