Abstract:
Dalam menjalankan jabatannya, Notaris memiliki kewajiban menurut
pasal 16 ayat (1) huruf (a) UUJN, yakni bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak
berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Hal ini seringkali terjadi dalam pelaksanaan jabatan, banyak notaris yang
melakukan tindak tidak jujur dan berpihak, sehingga merugikan pihak
lainnya.Notaris dilarang melakukan rangkap jabatan merupakan salah satu aturan
larangan bagi notaris yang mana terdapat dalam Undang-Undang nomor 2 tahun
2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris Pasal 17.
Metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah analisis kualitatif.
Analisis kualitatif yaitu analisis data yang mengungkapkan dan mengambil
kebenaran yang diperoleh dari kepustakaan yaitu dengan menggabungkan
peraturan-peraturan, buku-buku ilmiah yang ada hubungannya dengan judul yang
dibahas. Kemudian dianalisis secara kualitatif sehingga mandapat suatu
pemecahan dan dapat ditarik suatu kesimpulan.
Akibat hukum terhadap Akta yang dibuat oleh Notaris yang merangkap
jabatan adalah hilangnya wewenang seorang notaris dalam membuat akta notaris
karena melanggar Undang-Undang dan ketentuan lainnya, sehingga kedudukan
akta yang dibuat tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik menjadi tergradasi
dan hanya mempunyai kekuatan sebagai akta dibawah tangan jika ditandatangani
oleh para pihak dan sepanjang para pihak mengakui isi akta tersebut dan bersifat
tidak lagi mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Terkait akibat hukum
terhadap Notaris yang melakukan rangkap jabatan dapat dikenakan sanksi
administratif berupa peringatandxc tertulis, pemberhentian sementara, dan
pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat.