Abstract:
Sebagai profesi yang mulia (officium nobile), pemberian bantuan hukum
merupakan kewajiban yang melekat pada setiap advokatAdvokat sebagai salah satu
penegak hukum memiliki pengertian yakni penegak hukum yang memiliki profesi
yang bersifat bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya
sesuai dengan hukum yang telah diatur oleh Undang-Undang. Hal ini
mengindikasikan bahwa advokat memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur profesinya. Tidak
bisa dipungkiri bahwa setiap profesi membutuhkan kode etik di dalamnya, Kode
etik profesi adalah sekumpulan prinsip-prinsip etika yang menjadi bagian dari suatu
profesi jika dilihat dari implementasi dan penegakannya saat ini, kode etik advokat
sering kali hanya dianggap sebagai pelengkap, dan banyak advokat yang kurang
memperhatikannya. Bahkan, sering kali advokat melanggar kode etik dalam
menjalankan profesinya, terkadang tanpa ragu untuk melakukan pelanggaran
tersebut di depan umum
Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yang dititikberatkan kepada
penelitian hukum normatif (yuridis normatif) atau yang disebut juga dengan
penelitian hukum doktrinal dengan menganalisis pada peraturan perundang
undangan serta peraturan-peraturan tertentu atau hukum tertulis yang didapat.
Sumber data yang didapat digunakan dalam penelitian hukum ini terdiri dari, data
yang bersumber dari hukum Islam, data yang bersumber dari hukum Islam tersebut
lazim pula disebutkan sebagai data kewahyuan. ,Data sekunder, yaitu data pustaka
yang mencakup dokumen-dokumen resmi, seperti UUD 1945, peraturan
perundang-undangan, dokumen laporan, buku ilmiah dan hasil penelitian terdahulu.
Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat menetapkan status advokat sebagai penegak hukum yang memiliki
kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan
keadilan. Bagi advokat mantan terpidana yang menjalankan profesi advokat masih
tetap berhak menjalankan profesinya, sampai ada Keputusan dari Dewan
Kehormatan Advokat dalam persidangan Kode Etik