Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/27656
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAbdisyahputra Daulay, Muhammad Rusydi-
dc.date.accessioned2025-05-31T08:45:24Z-
dc.date.available2025-05-31T08:45:24Z-
dc.date.issued2025-04-22-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27656-
dc.description.abstractSebagai profesi yang mulia (officium nobile), pemberian bantuan hukum merupakan kewajiban yang melekat pada setiap advokatAdvokat sebagai salah satu penegak hukum memiliki pengertian yakni penegak hukum yang memiliki profesi yang bersifat bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum yang telah diatur oleh Undang-Undang. Hal ini mengindikasikan bahwa advokat memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur profesinya. Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap profesi membutuhkan kode etik di dalamnya, Kode etik profesi adalah sekumpulan prinsip-prinsip etika yang menjadi bagian dari suatu profesi jika dilihat dari implementasi dan penegakannya saat ini, kode etik advokat sering kali hanya dianggap sebagai pelengkap, dan banyak advokat yang kurang memperhatikannya. Bahkan, sering kali advokat melanggar kode etik dalam menjalankan profesinya, terkadang tanpa ragu untuk melakukan pelanggaran tersebut di depan umum Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yang dititikberatkan kepada penelitian hukum normatif (yuridis normatif) atau yang disebut juga dengan penelitian hukum doktrinal dengan menganalisis pada peraturan perundang undangan serta peraturan-peraturan tertentu atau hukum tertulis yang didapat. Sumber data yang didapat digunakan dalam penelitian hukum ini terdiri dari, data yang bersumber dari hukum Islam, data yang bersumber dari hukum Islam tersebut lazim pula disebutkan sebagai data kewahyuan. ,Data sekunder, yaitu data pustaka yang mencakup dokumen-dokumen resmi, seperti UUD 1945, peraturan perundang-undangan, dokumen laporan, buku ilmiah dan hasil penelitian terdahulu. Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menetapkan status advokat sebagai penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Bagi advokat mantan terpidana yang menjalankan profesi advokat masih tetap berhak menjalankan profesinya, sampai ada Keputusan dari Dewan Kehormatan Advokat dalam persidangan Kode Etiken_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectKedudukan Avokaten_US
dc.subjectPemberhentian Advokaten_US
dc.subjectAdvokaten_US
dc.titleKedudukan Advokat Sebagai Mantan Nara Pidana Dalam Menjalankan Profesi (Analisis Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RUSYDI.pdfFull text1.74 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.