Abstract:
Pendidikan merupakan sektor penting yang berperan besar dalam kemajuan
suatu bangsa, dan di Indonesia, pemerintah menempatkan pendidikan sebagai fokus
utama untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Salah satu upaya
pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan adalah melalui program
Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang bertujuan untuk meringankan beban
biaya operasional sekolah dasar dan menengah.
Metode penelitian hukum normatif merupakan pendekatan yang digunakan
untuk mengkaji norma-norma hukum tertulis, seperti peraturan perundang undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan tantangan dalam
implementasinya, termasuk penyalahgunaan dana, tetap menjadi masalah serius.
Penelitian ini mengkaji peran Inspektorat Daerah dalam pengawasan penggunaan
dana BOS, yang diatur oleh berbagai peraturan pemerintah. Inspektorat berfungsi
untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan secara efektif, efisien, dan
akuntabel, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan.
Berdasarkan hasil penelitian penyalahgunaan dana BOS, seperti
penggelembungan anggaran, menunjukkan perlunya pengawasan yang ketat dan
transparansi dalam pengelolaan dana. Penelitian ini menekankan pentingnya
kolaborasi antara Inspektorat, sekolah, dan pemerintah daerah untuk
mengoptimalkan penggunaan dana BOS demi meningkatkan kualitas pendidikan.
Dengan pengawasan yang baik, diharapkan dana BOS dapat memberikan manfaat
yang signifikan, Keberhasilan program BOS tidak hanya bergantung pada alokasi
dana, tetapi juga pada efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pihak
berwenang.