Abstract:
Perkawinan menurut pasal 1 Undang – undang No.1 Tahun 1974 adalah
ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang Wanita sebagai suami isteri
dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan
Yang Maha Esa, Perkawinan usia dini merupakan perkawinan yang dilakukan oleh
dua belah pihak atau salah satu pihak yang belum cukup umur untuk melakukan
perkawinan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Batas usia perkawinan
diatur pada pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Metode penelitian ini ialah penelitian
normatif dimana penelitian dilakukan dengan menelaah peraturan perundang undangan, dan kaidah hukum yang kemudian dikumpulkan menjadi suatu penulisan
yang menjelaskan rincian, dan hasil analisis dari permasalahan yang diteliti.
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana
pengaturan batasan usia kawin dalam hukum positif di Indonesia yang berarti
menurut undang-undang dan hukum lain yang terdapat di Indonesia. Pengaturan
batas usia kawin berhubungan dengan dispensasi kawin sebagaimana yang terdapat
dalam pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Dispensasi perkawinan
merupakan kelonggaran yang diberikan pengadilan terhadap permohonan orang tua
dari pihak pria dan/atau orang tua dari pihak wanita yang belum memiliki usia yang
cukup namun ingin diberikan dispensasi perkawinan.
Perkawinan yang dilangsungkan oleh pasangan usia dini memang tidak
memiliki akibat hukum, mengingat adanya pengaturan mengenai dispensasi kawin
yang boleh diajukan apabila dalam keadaan terdesak. Namun, tentu ada akibat lain
terhadap perkawinan pasangan usia dini, seperti hilangnya hak-hak yang
seharusnya masih dimiliki di usia tersebut, adanya tekanan psikologis yang belum
matang dapat menyebabkan emosional yang tidak terkendali ketika menghadapi
permasalahan dalam rumah tangga.